KPU Sosialisasikan Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilukada

0
Ketua KPU Merauke saat memberikan penjelasan seputar tahapan, program dan jadwal lenyelenggaraan Pemilukada 2020 kepada peserta sosialisasi di Swissbel Hotel, kemarin.

Ketua KPU Merauke saat memberikan penjelasan seputar tahapan, program dan jadwal lenyelenggaraan Pemilukada 2020 kepada peserta sosialisasi di Swissbel Hotel, kemarin.Foto: PSP/FHS

Merauke, PSP – Komisi Pemilihan Umum Merauke sosialisasi Peraturan KPU Nomor 5 tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2019, tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati dan atau walikota dan wakil walikota, di Swissbelhotel, Kamis (25/6).

Sosialisasi kali ini  melibatkan stakeholder terkait, seperti partai politik, Panwaslu, aparat keamanan, dinas kependudukan dan catatan sipil, Satuan Polisi Pamong Praja,  hingga pihak-pihaknya lainnya.

Ketua KPU Kabupaten Merauke, Theresia Mahuze,SH, mengemukakan untuk tahapan-tahapan yang dilaksanakan oleh KPU, membutuhkan stakeholder terkait. Misalnya, terkait pemutakhiran data data. Disini pihkanya harus berkoordinasi dengan Disdukcapil.

Terkait, protokol kesehatan,  pihaknya berkoordinasi dengan Pemda Merauke, dalam hal ini Bupati, selaku ketua gugus tugas pencegahan covid-19.

“Karena sesuai dengan Perpu Nomor 2 tahun 2020 tentang Pemilukada bahwa kita tetap memperhatikan protkol kesehatan covid-19,” terangnya saat ditemui usai kegiatan sosialiasi.

Ditanya soal mekanisme kampanye bagi psangan calon, Theresia menyebut, masih menunggu PKPU. Seperti apa mekanise kampanye yang akan dilakukan nantinya. “Apakah nanti dilakukan secara virtual atau bagaimana, nanti kita lihat,” pungkasnya.[FHS-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *