Akibat Covid-19, Penyerahan Tahap 2 Tersangka Korupsi Kampung Umanderu Ditunda Sementara

0

I Wayan Sumertayasa,SH.,MH

Merauke, PSP – Penyerahan tahap kedua tersangka kasus korupsi Kampung Umanderu Distrik Kimaam ke Kejaksaan Negeri Merauke terpaksa tertunda akibat pendemi Covid-19.

Tersangka berinisial VG , yang menilap uang desa mencapai 1,7 Milliar lebih itu sebelumnya sudah dinyatakan P-21 oleh jaksa peneliti sekitar sebulan lalu.

“Yang bersangkutan pada saat dinyatakan P-21 tidak ditahan lagi, untuk memutus mata rantai, jadi kami koordinasi dengan penyidik supaya penyerahan tahap dua ditunda dulu,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Merauke I Wayan Sumertayasa,SH.MH kepada wartawan baru – baru ini.

Dikatakan, hal itu demi tidak menyebar virus dengan meluas.

“Pihak LP juga membatasi penerimaan tahap 2, kami juga berusaha untuk mencegah itu , tentunya personil saya, petugas LP, dan penyedik harus dijaga semuanya,” kata Kajari.

Dikatakan, jika situasi normal kembali sedianya tahap dua ke tipikor akan tetap dilakukan. “Bila PN Tipikor juga sudah dibuka mungkin sudah bisa dilanjutkan. Intinya nunggu transportasi lancar dulu. Karena kami harus tahan dia disini pada saat tahap dua,misalnya dilakukan penahanan kita titip disini, kan ada batas waktunya juga. Kalau kami tidak bisa limpahkam berarti selesai di sini penahanannya , jadi harus koordinasi dengan semua pihak,” pungkas Kajari. [ERS-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *