PLBN Sota Masih Dalam Pengawasan Kementerian PUPR Hingga November 2020

0

Kepala BPPD Kabupaten Merauke, Elias Mite bersama instansi lainnya yang bertugas di perbatasan RI-PNG.Foto Ist.

Merauke, PSP –  Secara fisik, Pos Lintas Batas Nega (PLBN) Sota, sudah mencapai 100 persen. Hanya saja, pengoperasiannya belum bisa dilakukan, lantaran belum ada penyerahan aset dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) kepada Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP).

Kepala Badan Pengelola Perbatasan Daerah Kabupaten Merauke, Elias Mite,S.STP,M.Si menge mengemukakan Kementerian PUPR sendiri masih memiliki tanggungjawab untuk menjaga dan mengawasi aset tersebut hingga bulan Nopember 2020.

“Setelah itu, baru pengelolaannya diserahkan kepada BNPP,”ujar Mite, saat dijumpai wartawan di kantornya, kemarin.

Untuk personil yang ada di PLBN Sota nantinya, dinahkodai oleh seorang pejabat eselon III dibantu dua pejabat eselon IV. Kemudian ditambah dengan staf, termasuk pengurus taman dan office boy (OB).

“Nama-nama yang akan menempati posisi itu sudah disiapkan dari pusat,” tuturnya.

Mengenai pejabat yang dimaksud,  pihaknya hanya bisa menyarankan saja, agar sebaiknya diambil dari Merauke. Mereka yang dinilai sudah memenuhi pangkat dan mengetahui soal pengelolaan perbatasan. “Mungkin nanti Bupati mengusulkan dua nama, tapi tetap saja pusat yang menentukan. Jadi kita hanya mengajukan mama-nama saja. Keputusannya ada di pusat,”ucapnya.

Karena belum serah terima secara resmi, sementara Kepala BPPD Merauke ditunjuk sementara untuk untuk mengkoordinir di PLBN sota. Pihaknya juga sudah  berkoordinasi dengan Kepala BNPP  dan meminta ijin untuk pembersihan. Dimana, petugas dari  Kantor Bea dan Cukai, Imigrasi, karantina dan keamanan, untuk melakukan pembersihan ruangannya masing-masing. Begitu juga dengan fasilitas kursi, meja dan sarana pendukung lainnya, sudah diisi. “Untuk ruangan masing-masing kan sudah dibagi,” pungkasnya.[FHS-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *