Gerakan Kelurahan dan Kampung Lengak, Kelurahan Karang Indah Masih Menuggu Giliran
Merauke, PSP – Beberapa waktu lalu, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Merauke mencanangkan Gerakan Kelurahan dan Kampung Lengkap yang dimulai dari kelurahan Seringgu. Gerakan ini merupakan gerakan Reforma Agraria oleh seluruh Kantor Pertanahan di Indonesia untuk melakukan pendataan administrasi secara lengkap menuju tahun 2024.
Sementara itu, Kepala Kelurah Karang Indah, Stevanus T.C Maro S.STP mengatakan masih menunggu giliran dari BPN Merauke terkait Gerakan Kelurahan dan Kampung Lengkap tersebut.
“Untuk Gerakan Kelurahan dan Kampung Lengkap, Kami masih menunggu jatah karena inikan di gilir setiap kelurahan,” kata Stevanus, saat ditemui diruang kerjanya, Rabu, (24/6).
Untuk saat ini, lanjut Stevanus, untuk pendataan sertifikat pihaknya tidak memiliki kewenangan disitu, Kelurahan hanya menunggu masyarakat untuk memproses sertifikat tanah mereka.
“Kita tidak mendata, kita menunggu masyarakat datang untuk melaporkan mereka punya sertifikat, tergantung kesadaran mereka mau datang urus atau tidak, karena kita tidak bisa paksa mereka untuk membuat sertifikat karena kewenangan itu kan ada di pertanahan bukan di kita,” ujarnya.
Ia juga menambahkan, sudah banyak masyarakatnya yang mengurus dan melaporkan sertifikat tanahnya ke kelurahan Karang Indah.
“Kalau sertifikat sih ada, rata-rata ada tapi tidak semua sih,” tambahnya.
Namun ia menjelaskan, saat ini Kelurahan masih terkendala dengan peta wilayah, sehingga belum mengetahui pasti siapa saja warganya yang sudah memiliki sertifikat tanah. “Yang menjadi masalah, kalau pertanahan ngasih peta wilayah tanah kepada kami disini, kita bisa tau mana saja yang warga yang punya sertifikat tanah,” ujarnya.[CR22-NAL]