Kejari Merauke MoU bersama PT. Pos untuk Pengantaran Barang Bukti

0
Penyerahan barang bukti secara simbolis oleh Kejaksaan ke PT. Pos untuk dikirimkan ke masyarakat atas dasar MoU. (2)

Penyerahan barang bukti secara simbolis oleh Kejaksaan ke PT. Pos untuk dikirimkan ke masyarakat atas dasar MoU.Foto: PSP/ERS

Merauke, PSP – Usai melaksanakan studi tiru  pengembalian barang bukti ke masyarakat, menggunakan jasa Kantor Pos di Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto Provinsi Jawa Timur beberapa waktu lalu, Kejaksaan Negeri Merauke langsung berinisiatif bekerjasama dengan PT. Kantor Pos Indonesia Cabang Merauke untuk melaksanakan kegiatan serupa. Kerjasama tersebut ditandai dengan penandatanganan kedua belah pihak di Aula Kejaksaan Negeri Merauke, Selasa, 23/6/2020.

Kantor Pos Merauke nantinya, akan bertanggung jawab mengenai pelayanan antar barang bukti tilang dan non tilang langsung dari Kejaksaan Negeri Merauke.

“Kami sempat melakukan studi tiru ke Mojokerto, sehingga kami berinisiatif melakukan kerjasama dengan PT. Pos Indonesia Cabang Merauke untuk pengembalian barang bukti tilang dan non tilang secara gratis ke masyarakat,” jelas Kepala Kejaksaan Negeri Merauke I I Wayan Sumertayasa,SH.,MH.

Dikatakan Kajari, selama ini masyarakat di empat kabupaten melakukan pengambilan barang bukti ke Kejaksaan.

“Ini untuk mempermudah masyarakat, tidak merepotkan dan tidak mengeluarkan biaya lagi. Barang yang dikembalikan nantinya merupakan barang yang sudah inkrah,” tandas Kajari.

Ditempat yang sama, Kepala Kantor PT. Pos Indonesia Cabang Merauke Denny Lumbantoruan mengatakan, kerjasama antara Kajaksaan dengan Kantor Pos di beberapa wilayah Indonesia sudah dilakukan. Akan tetapi, khusus di Papua dan Papua Barat Perjanjian Kerjasama antara Kejaksaan dan PT. Pos baru pertama dilakukan diwilayah Merauke.

“Perjanjian kerjasama untuk wilayah Papua dan Papua Barat ini baru pertama,” kata Denny.

Untuk itu, lanjut Denny, perjanjian kerjasama antara Pos dan Kejaksaan Merauke kali ini sedianya bisa jadi contoh bagi wilayah lain. “Bahwa pelayanan pengantaran barang bukti dari kantor pos bisa dilakukan, dan akan mempengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat bahwa barang mereka tetap dikembalikan jika sudah berkedudukan hukum tetap,” terang Denny. Dalam kesempatan itu pula, secara simbolis Kejaksaan langsung menyerahkan barang bukti untuk dihantarkan ke masyarakat. [ERS-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *