Dituduh Melakukan Penipuan dan Pungli, Soleman Jambormias akan Tempuh Jalur Hukum

Soleman saat melaporkan pihak yang paling menuduhnya ke Polres Merauke. Foto: PSP/WEND
Merauke, PSP – Kepala SMA YPK Merauke, Soleman Jambormias, S.Pd, M.Pd membantah adanya berita yang mengatakan bahwa ada oknum kepala sekolah YPK Merauke telah melakukan pungli dan menipu masyarakat Merauke yang berada di Jayapura dengan meminta sejumlah uang dengan janji agar bisa pulang kembali ke Merauke.
Berangkat dari adanya tuduhan tersebut, ia melaporkan pihak yang telah menuduhnya ke aparat kepolisian untuk mendapatkan keadilan. Pasalnya, semua yang dituduhkan padanya tidak benar. Ia menambahkan, selain menyebut namanya, tuduhan tersebut juga menyebutkan nama lembaga dan yayasan tempatnya mengabdi.
“Tidak ada seorangpun yang memberikan uang kepada saya, dan tidak ada pemberitahuan dari saya kepada siapapun bahwa untuk mengirim uang ke rekening saya bahkan belum ada seorang pun yang memberikan uang kepada saya,” tegasnya kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (23/6/2020).
Menurutnya, dalam rangka membantu pemulangan warga merauke yang berada di Jayapura, ia telah berkordinasi dengan wakil Bupati Merauke dan maskapai. “Yang benar adalah kami kumpul di bandara dan koordinasi dengan pak wakil bupati dan pihak maskapai. Kemudian mereka (Maskapai) katakan siapkan saja uang tiket sebesar 750, maka kemudian itu kami sampaikan kepada masyarakat bahwa uang itu untuk tiket dan bukan untuk segala macam. Jadi saya luruskan, sampai saat ini saya tidak pernah menerima uang sepeserpun dari masyarakat yang terdampak lockdown di Jayapura,” ungkapnya.
Selain tuduhan soal pungli tiket, ia menjelaskan bahwa tuduhan mengenai tempat rapid tes yang ia selelengarakan juga tidak tepat. “Terkait rapid test, kami berkordinasi dengan anggota DPR Papua dapil Merauke, ibu fausun lalu beliau berbicara dengan pihak tim covid Papua untuk kami melakukan rapid test di depan rumah beliau secara gratis. Sedangkan dari penjelasannya (penuduh), kami melakukan rapid test di Gunung Merah Sentani, Kabupaten Jayapura,” ujarnya.
Sebagai upaya pembuktian, maka pihaknya menempuh jalur hukum. “Supaya berita ini tidak melebar di masyarkat secara liar dan sebagai hal yang benar, maka kami akan tuntut di jalur hukum sampai dimanapun supaya ada pembuktian,” tegasnya. [WEND-NAL]