Selama Masa Pandemi Covid-19, Ada 6 Aduan yang Diterima Disnaker

Kaliopas Ndiken
Merauke, PSP – Sejak terjadinya pandemi Covid-19, sudah ada beberapa laporan pengaduan yang diterima Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Kabupaten Merauke. Untuk itu, Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Kabupaten Merauke mencoba memfasilitasi dan memberikan solusi dari laporan aduan tersebut.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Kabupaten Merauke, Kaliopas Ndiken mengatakan jika terdapat laporan dari karyawan, maka Disnaker akan mencoba memfasilitasi untuk ditemukan solusi terbaik, baik untuk karyawan maupun untuk perusahaan.
“Kita fasilitasi dengan memangil kedua belah pihak, untuk ditemukan jalan keluarnya. Kita hanya sebatas memediasi saja, tidak bisa memberikan stimulus atau bantuan kepada karyawan,” ucap Kaliopas, kepada Papua Selatan Pos diruang kerjanya, Jumat (19/6/2020).
Sementara itu, saat ini menurutnya, selama pandemic virus corona, setikanya ada 6 kasus PHK yang terjadi dibeberapa perusahaan di Merauke. Namun, berkat langkah mediasi Disnaker, 5 dari 6 kasus telah selesai dan ditemukan solusinya. Sedangkan 1 kasus sedang dalam penyelesaian.
“Berdasarkan laporan dari bidang hubungan industrial, kami sudah mendapatkan 6 aduan. Dari 6 aduan, 5 sudah terselesaikan, 1 nanti akan difasilitasi minggu depan. Artinya 5 aduan tersebut dari kedua belah pihak antara pekerja dan perusahaan, sudah menemui kata sepakat. Yang menjadi hak karyawan diselesaikan oleh perusahaan, dan kewajiban karyawan harus dijalankan oleh karyawan,” tegasnya.
Kaliopas menambahkan, selain dari 6 aduan tersebut, saat ini pihaknya juga telah mendapatkan aduan baru terhadap 2 perusahaan. Ia belum mengetahui secara pasti jumlah karyawan yang di PHK dari 2 perusahaan tersebut. Menurutnya, ia baru akan melakukan mediasi.
“Selain itu, nanti kami akan turun mengecek kembali di PT Plasma dan PT Dongeng Prabawa, terkait dengan adanya laporan secara lisan yang beru kemi terima terhadap adanya pemutusan hak kerja oleh perusahaan. Untuk jumlah kami belum dapat angka pasti, nanti kita akan lakukan monitoring terlebih dahulu. Kami belum tau persis masalahnya, karena kami belum datang untuk mediasi,” Tegasnya.
Sementara itu, terkait dana stimulus yang akan diberikan kepada karyawan yang dirumahkan. Kaliopas menjawab bukan kewenangannya. “Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Merauke tidak berwenang memberikan stimulus bagi karyawan yang diPHK akibat dari adanya pandemi covid-19. Disnaker hanya berwenang melakukan mediasi antara pihak perusahaan dan karyawan, apa bisa terjadi permasalahan,” pungkasnya. [WEND-NAL]