Sejak Dikeluarkannya Perda Nomor 3 Tahun 2015,Pemakaman Tidak Boleh Dilakukan di Pekarangan Rumah
Merauke, PSP – Sejak dikeluarkannya Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Merauke Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Tempat Pemakaman, masyarakat tidak lagi diperbolehkan untuk memakamkan jenazah di pekarangan rumah, atau dimanapun di dalam wilayah kota Merauke. Hal tersebut didukung dengan Peraturan Bupati (Perbub) Merauke Nomor 12 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengelolaan Tempat Pemakaman.
Hal tersebut sebagaimana disampaikan oleh Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kabupaten Merauke, Drs. Marthen Ganna saat ditemui Papua Selatan Pos di ruang kerjanya, Rabu (17/6).
Dia mengatakan sejak adanya perda dan perbub tersebut, maka masyarakat diminta untuk memakamkan jenazah keluarganya di tempat pemakaman yang telah disiapkan oleh pemerintah, yaitu Taman Pemakaman Umum (TPU) Tanah Miring. Pemakaman sudah tidak lagi diberbolehkan di wilayah kota Merauke. Di samping itu, masyarakat juga diminta melaporkan kepada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kabupaten Merauke apabila ada anggota keluarga yang meninggal, agar dapat disiapkan pemakaman.
“Menurut saya sebenarnya sudah banyak masyarakat yang tahu. Seharusnya pemakaman dilakukan di tempat yang disediakan oleh pemerintah. Dengan adanya perda tersebut pemerintah telah menyiapkan tempat pemakaman umum yaitu di Tanah Miring. Kami perlu sampaikan bahwa pemakaman di Tanah Miring bukan lagi menjadi tempat, tetapi taman,” kata Marthen.
Dia mengakui bahwa hingga saat ini memang masih ada pemakaman yang dilakukan di wilayah kota Merauke ataupun di pekarangan rumah masyarakat. Sementara ada beberapa alasan yang membuat masyarakat memakamkan jenazah di pekarangan rumah. Salah satunya karena adanya wasiat dari orang yang meninggal. Selain itu masyarakat juga biasanya sudah menggali kuburan terlebih dahulu, sehingga mau tidak mau harus dikuburkan di tempat tersebut.
“Seharusnya masyarakat melaporkan dulu ke pemerintah daerah, dalam hal ini ke dinas kami sehingga kita bisa siapkan pemakaman. Itupun kalau masyarakat tidak mampu untuk membayar, tinggal mengurus surat keterangan tidak mampu dari kelurahan atau distrik. Kalau sudah ada itu, maka semuanya digratiskan untuk pemakaman. Jadi kami harap masyarakat bisa mentaati aturan yang ada,” kata Marthen.
Dia mengatakan sesuai dengan aturan yang ada bahwa apabila sudah terlanjut dilakukan pemakaman di pekarangan rumah maka harus di dipindahkan, tetapi perlu ada kesepakatan terlebih dahulu antara pihak keluarga dengan pemerintah. Sementara khusus bagi makam yang sudah ada sebelum diterbitkannya perda tersebut, tidak perlu untuk dipindahkan. [JAK-NAL]