Ada Bantuan Dana untuk Pekerja yang Diberhentikan karena Covid-19

Ir. Drs. Benjamin Izaac Rudolf Latumahina
Merauke, PSP – Pemerintah Kabupaten Merauke menyediakan dana stimulus untuk membantu masyarakat terdampak Covid-19. Baik bagi pelaku UMKM, juga membantu pegawai atau pekerja yang menjadi karyawan di perusahaan yang diberhentikan akibat wabah Virus Corona.
Hal itu disampaikan Ketua DPRD Merauke Ir. Drs. Benjamin Izaac Rudolf Latumahina kepada wartawan di Pelabuhan Merauke Jumat (12/6).
“Stimulus disediakan untuk membantu masyarakat yang memiliki usaha kecil menengah (UMKM). Di dalam itu juga ada untuk membantu dampak kepada pegawai atau pekerja yang menjadi karyawan dalam perusahan artinya dia diberhentikan dan tidak memiliki sama sekali pemasukan,” ujar Benny.
Ditegaskan Benny, komponen didalam anggaran penangan Covid-19 khusus stimulus merupakan poin sangat penting diperhatikan. Walaupun secara pendataan hal ini akan terasa sulit dilakukan.
“Ini poin sebenarnya harus diperhatikan. Semoga saja sudah ada di inventarisir. Tetapi secara keseluruhan memang akan terasa sulit, tapi kalau diinventarisir baik saya fikir data itu akan dapat,” tegas Benny.
Disebutkan Benny, dari prediksi penggunaan anggaran sebesar 46 Milliar hingga bulan Agustus 2020, yang terpakai sudah mencapai 50 Milliar. Dan paling banyak menyerap anggaran berada pada alat kesehatan dan alat kedokteran “Penggunaan dan paling besar dikomponen alat kesehatan dan alat dokter, kedua jaring pengaman sosial dan ketiga stimulus,” ucap Benny. [ERS-NAL]