Pelanggan TV Kabel Harus Beralih dari Analog ke Digital

Ilustrasi
Merauke, PSP – Bagi para pelanggan TV Kabel yang saat ini belum mendapatkan siaran, bisa beralih dari analog ke digital. Peralihan dari Anlog ke Digital ini bagian dari aturan kontrak kerjasama perusahaan TV kabel dengan K-Vision.
Ketua Asosiasi TV Kabel Merauke, Suroso mengatakan siaran TV Kabel sudah mulai dipadam sejak 1 Juni 2020 lalu. Yang mana, sebelumnya pihak TV Kabel sudah memberikan pengumuman kepada pelanggan bahwa akan ada peralihan dari Analog ke Digital.
“Sesuai dengan kontrak yang kami terima dari K-Vision di pusat, sudah harus menggunakan digital, dipinjam pakaikan reciever. Jadi apabila pelanggan ingin berlangganan bisa menggunakan reciever itu untuk mendapatkan siaran. Yang mana iuran sebelumnya sebesar Rp.50.000 namun karena adanya imigrasi dari analog ke digital menjadi Rp.100.000. Karena sesuai kontrak, yang harus kami setor setiap pelanggan sebesar Rp.45.000,” kata Suroso, Senin, 9/6/2020.
Dia menyebutkan, sejak adanya perpindahan 8 hari terakhir, pelanggan yang sudah memilih ke digital sebanyak 2560 pelanggan dari jumlah pelanggan TV Kabel analog sebanyak 6000 pelanggan.
Dilanjutkan, siaran pada TV Kabel digital pun lebih banyak pilihan. “Siaran pada digital ada sekitar 109 siaran dan kualitas gambar pun sudah HD,”kata Suroso. Jadi, tambah Suroso, ijin penggunaan TV Kabel Analog sudah tidak ada. “Kesepakatan kami ijin untuk analog sudah tidak boleh. Karena dari provider tidak boleh menggunakan analog , karena dinilai menyalahi aturan. Karena banyak siarannya terkadang kabur dañ komplennya ke pusat,” tambahnya. [ERS-NAL]