BKSDA Telusuri Kepemilikan Ular yang Diletakkan di Halaman Kantor PMI

Irwan Effendy
Merauke, PSP – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah I Merauke menelusuri kepemilikan satwa jenis ular yang diletakkan di halaman Kantor Palang Merah Indonesia (PMI) Merauke beberapa waktu lalu.
Hal itu disampaikan Kepala BKSDA Wilayah I Merauke Irwan Effendy kepada Papua Selatan Pos dari balik selulernya, Kamis (4/6) merespon tentang ditemukan seekor satwa reptil jenis ular bertekstur Albino di PMI beberapa waktu lalu.
“Kami baru terima informasi tadi (kemarin,red), kami akan mencari keberadaannya. Kalau memang nanti ada unsur melawan hukum maka kami akan laporkan ke polisi atau Balai Gakkum LHK,” ujar Irwan.
Sebab, lanjut Irwan, satwa liar tidak bisa dipelihara sembarangan. “Itu sebaiknya disampaikan ke BKSDA. Kalau memang dia bersifat liar agar dilepaskan ke alam , kalau memang jinak akan kita rehabilitasi terlebih dahulu,” kata Irwan.
BKSDA sendiri bertugas untuk menyelamatkan satwa liar yang memang harus memperhatikan kelestariannya. Yang mana, dalam peraturan ada dua kategori satwa baik dilindungi maupun tidak dilindungi.
“Satwa yang dilindungi kepengurusan ijinnya sampai ketingkat mentri , dan satwa yang tidak dilindungi hanya sampai balai besar dan kami bisa memfasilitasi masyarakat untuk itu,” lanjut Irwan.
Irwan mengatakan, dari observasi foto gambar ular dalam tas yang terletak dihalaman Kantor PMI belum diketahui secara pasti apa jenis ular tersebut. “Perbedaan jenis spesies biasanya sangat tipis , makanya harus dilihat secara dekat , sehingga ini bagian yang kami telusuri. Kami belum bisa pastikan apakah satwa ini masuk golongan dilindungi atau tidak,” pungkas Irwan. [ERS-NAL]