Stigmasisasi Masyarakat Bisa Memicu Mantan Narapidana Kembali Lakukan Kejahatan
Dewi Dyan Lampita, SH, MH
Merauke, PSP – Adanya beberapa kasus mantan narapidana (residivis), kembali melakukan tindak pidana baru ketika sudah bebas. Selain mantan narapidana, ada juga narapidana yang sedang menjalani asimilasi maupun pembebesan bersyarakat juga melakukan tindak pidana baru saat menjalani masa hukumannya di luar lapas. Hal ini tentu menjadi perhatian serius yang perlu disikapi bersama.
Dewi Dyan Lampita, SH, MH, Seorang Praktisi Hukum di Kabupaten Merauke menilai bahwa ada banyak yang menyebabkan seorang mantan narapidana atau narapidana kembali melakukan kejahatan. Hal ini tidak terlepas dari adanya stigmasisasi terhadap mantan narapidana yang dinilai melekat di kalangan masyarakat. Adanya stigma ini, membuat seorang mantan narapidana untuk merubah hidup lebih baik, sehingga akan memicu dirinya kembali melakukan tindakan kejahatan..
“Strigmasisasi ini sangat mempengaruhi, karena mereka berpikir mereka sudah dianggap buruk oleh masyarakat. Apalagi kalau dia sendiri tidak benar-benar mau berubah menjadi lebih baik atau tidak menyadari kesalahannya dia akan terpengaruh lingkungannya dan kembali melakukan tindak pidana. Karena dia menganggap bahwa dia sudah dicap sebagai penjahat seumur hidupnya,” kata Dewi saat ditemui Papua Selatan Pos di Pengadilan Negeri Merauke, Kamis (4/6).
Menurutnya dengan adanya stigma ini juga membuat mereka sulit mencari ataupun mendapatkan pekerjaan. Belum lagi apabila diperburuk dengan kehidupan ekonomi yang sulit. Hal ini akan membuat kecenderungan untuk kembali melakukan tindak pidana. Dengan demikian, peran semua pihak sangat diperlukan untuk membimbing mantan narapidana untuk menjadi lebih baik.
“Dengan strigma mantan napi, pasti akan banyak yang meragukan, mau memberi pekerjaan kepada mereka juga orang pasti was-was karena sudah terlanjur dicap negatif. Ini tentu sangat tidak mudah, apalagi di masa sekarang ini yang semua serba terbatas, sehingga ini dibutuhkan kesadaran dan pemahaman yang baik oleh masyarakat,” kata Dewi.
Di samping hal itu, faktor laing yang juga dapat mempengaruhi adalah lingkungan. Ketika seorang narapidana bebas dan kembali bergabung dengan lingkungan yang kurang baik, maka akan memicu mereka kembali melakukan tindak pidana. Hal ini juga dibutuhkan kesadaran dari mereka sendiri untuk merubah diri menjadi lebih baik.
“Kadang setelah bebas, sesama napi biasa berkumpul kembali. Di situ bisa mereka kembali membicarakan tindak pidana yang sebelumnya mereka lakukan. Seharusnya mereka bisa mengganti lingkungan yang baru atau tidak, sama-sama berusaha untuk memperbaiki diri dan memperbaharui kehidupan mereka,” kata Dewi.
Dia menilai lembaga pemasyarakatan sebenarnya sudah melakukan pembinaan dengan baik dan memberikan berbagai pelatihan keterampilan kepada setiap narapidana. Akan tetapi apabila masih ada strigma dari masyarakat dan dipengaruhi faktor lingkungan yang kurang baik, maka akan sangat sulit bagi seorang mantan narapidana untuk merubah diri.
“Sebenarnya dibutuhkan peran dari kita semua untuk bagaimana merangkul dan membimbing mereka dan kalau bisa kita juga memberikan pekerjaan untuk mereka, tetapi sedikit dari kita yang melakukan itu. Karena kita pasti berpikir negatif terhadap mereka. Apalagi mereka juga mencari pekerjaan juga susah. Ini memang butuh peran dan kerja sama dari semua pihak,” kata Dewi. [JAK-NAL]
