Terdakwa Akui Bunuh Temannya Karena Mabuk

Ilustrasi
Merauke, PSP – Pemuda berinisial GI (27) yang menjadi terdakwa atas kasus pembunuhan terhadap temannya Moses Wonijai di Kampung Bupul, Distrik Eligobel, Kabupaten Merauke pada tanggal 8 Maret 2020 kembali dihadirkan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Merauke, Kamis (28/5). Terdakwa mengikuti sidang secara online untuk dimintai keterangan.
Dalam keterangannya, terdakwa mengakui bahwa dirinya menghabisi korban karena dalam pengaruh minuman keras. Ia sama sekali tidak memiliki permasalahan apapun dengan korban sebelumnya. Sementara ia mengakui biasanya membawa busur dan anak panah untuk berburu.
Dia menceritakan bahwa kejadian bermula saat ia sedang berdiri di pinggir jalan sambil memegang busur dan anak panah. Melihat itu, ayahnya lalu datang membawa kayu dan memukul terdakwa di bagian kepala. Tak terima dengan itu, terdakwa langsung menikam ayahnya dengan menggunakan anak panah.
Terdakwa kemudian meninggalkan ayahnya dan berjalan ke arah ke pertigaan Kampung Bupul. Sesampainya pertigaan, ia bertemu dengan salah seorang temannya dan kemudian memanahnya dengan menggunakan busur hingga mengenai tangan. Setelah itu terdakwa langsung berlari dan bersembunyi di semak-semak.
Tak lama kemudian datanglah korban, dan mencarinya. Melihat korban datang, terdakwa mengarahkan busur dan anak panah, lalu memanah korban hingga mengenai dada. Korban langsung berteriak dan berjalan menjauhi terdakwa dan terdakwa langsung berlari ke hutan untuk bersembunyi. Beberapa saat kemudian terdakwa langsung ditangkap dan diamankan oleh petugas kepolisian.
GI didakwa melanggar Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 Ayat 3 KUHP.
Sidang dipimpin oleh Hakim Tunggal, Rizky Yanuar, SH, MH dihadiri Jaksa Penuntut Umum, Rahkmat, SH serta terdakwa yang mengikuti sidang secara online. [JAK-NAL]