Jadi Penjual Ganja, Seorang Mahasiswa Dihukum 7 Tahun Penjara

0

Ilustrasi

Merauke, PSP – Philipus Kambeng alias Pilip (20), seorang mahasiswa di Merauke dijatuhi pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp 800 juta, subsidair 6 bulan kurungan oleh Pengadilan Negeri Merauke, Rabu (17/5). Ia dinyatakan terbukti selama ini telah menjual narkotika ganja.

Dalam persidangan, hakim menyatakan bahwa Philipus terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Tindak pidana tersebut sebagaiaman melanggar Pasal 111 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.     

Putusan dibacakan oleh Natalia Maharani, SH, M.Hum selaku Hakim dihadapan Jaksa Penuntut Umum, Eko Nuryanto, SH serta terdakwa yang mengikuti sidang secara online.

Adapun beberapa hal yang menjadi pertimbangan hakim. Hal-hal yang memberatkan; perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat serta bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan narkotika. Hal-hal yang meringankan; terdakwa menyesali perbuatannya serta belum pernah dihukum.

Sebagaimana disebutkan bahwa terdakwa pada bulan Januari 2020 bertemu dengan seorang temannya yang merupakan warga negara Papua New Guinea (PNG) di Kompleks Perumahan Pelayaran Lama Jalan Nowari Merauke. Temannya tersebut memberikan kepadanya 30 paket ganja untuk dijual, dengan harga Rp 50.000 per paket.

Pada tanggal 12 Februari 2020, aksinya kemudian diketahui oleh anggota polisi saat hendak menjual ganja kepada seseorang. Terdakwa akhirnya ditangkap dan diamankan ke Polsek Merauke Kota. Sementara ada 3 paket ganja yang disimpan dalam bungkus plastik dan 6 paket ganja yang disimpan dalam bungkus kertas berhasil diamankan dari terdakwa beserta uang hasil penjualan senilai Rp 650.000. [JAK-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *