25 Warga Binaan Terima Remisi Khusus Idul Fitri

0
Ilustrasi Remisi

Ilustrasi

Merauke, PSP – Sedikitnya 25 orang dari 43 warga binaan beragama Muslim di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Merauke menerima remisi (pengurangan hukuman) khusus Idul Fitri, Minggu (24/5). Pemberian remisi tersebut diumumkan usai pelaksanaan Sholat Id yang digelar di Lapas Merauke. Surat pemberian remisi kemudian diserahkan secara simbolis kepada perwakilan warga binaan.

Kepala Lapas Kelas II B Merauke, Soni Sopyan, Bc.IP, S.Sos, M.Si mengatakan bahwa untuk besaran remisi khusus yang diterima adalah paling sedikit 15 hari dan paling banyak adalah 1 bulan 15 hari. Sementara tidak ada warga binaan yang langsung bebas, sebab sebab beberapa orang yang seharusnya mendapatkan remisi ini telah menjalani masa asimilasi di rumah.

“Jadi pemberian remisi ini memang bertahap, jadi mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari dan 2 bulan. Tapi saat ini yang 2 bulan tidak ada karena pidana yang tinggi sudah pulang. Untuk seorang warga binaan mendapatkan remisi minimal sudah menjalani 6 bulan masa pidana dan harus berkelakuan baik,” kata Soni saat dihubungi Papua Selatan Pos via telepon, Minggu (24/5).

Dia menjelaskan bahwa remisi ini bukan merupakan pemberian secara cuma-cuma, tetapi merupakan suatu penghargaan kepada warga binaan yang telah berkelakuan baik selama menjalani masa pidana. Selain itu, remisi ini juga untuk memberikan support kepada warga binaan untuk dapat menata diri lebih baik dan aktif mengikuti program pembinaan.

“Jadi kita harap warga binaan harus tetap menjaga untuk berkelakukan baik, supaya nanti ke depan untuk program berikutnya, kita bisa naikan ke program yang lebih baik lagi. Jadi setelah mendapatkan remisi kita bisa usulkan untuk program asimilasi dan integrasi. Ketika warga binaan melakukan pelanggaran dan itu berat tidak akan bisa mendapatkan remisi dan yang lainnya,” kata Soni. [JAK-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *