Inspektorat Tidak bisa Berikan Keringanan Bagi yang Kena Pinalti Proyek
Merauke, PSP – Meskipun wabah Virus Corona saat ini menyerang setiap sendi perekonomian masyarakat, perusahaan ataupun perorangan yang terkena pinalty proyek yang sudah terdaftar di Inspektorat harus tetap membayar denda.
Demikian disampaikan Inspektur Inspektorat Daerah Merauke Sabar Gattang kepada Papua Selatan Pos diruang kerjanya, baru – baru ini.
Dikatakan Sabar, sebelum bersangkutan perusahaan mengkoordinasikannya dengan SKPD terkait, maka denda tersebut harus tetap dibayarkan, sebab itu adalah mekanisme yang harus dilalui.
“Perusahaan yang terkena pinalty proyek harus ditindaklanjuti oleh mekanisme yang ada. Kalau bersangkutan perusahaan ataupun perorangan membutuhkan keringanan dalam hal membayar denda harus melalui mekanisme dan langkah – langkah yang diambil oleh bersangkutan dengan SKPD terkait,” jelas Sabar.
Untuk itu, kata Sabar, Inspektorat tidak bisa memberikan arahan terkait keringanan atas denda. “Jadi kami tidak bisa beri arahan atau memberikan keringanan, jadi harus tetap membayar sesuai ketentuan. Selama dia belum membicarakan dengan stakeholder dimana dia mengambil pekerjaan itu,” tegasnya. [ERS-NAL]