Jam Operasional Usaha Toko dan Kios Diperpanjang Hingga Jam 8 Malam

0
Elias Refra, S.Sos, MM

Elias Refra, S.Sos, MM

Merauke, PSP –  Jam operasional sektor aneka usaha pertokoan, kios dan Jasa yang sebelumnya dibatasi dari Pukul 06.00 – 18.00 WIT kini diperpanjang menjadi Pukul 06.00 – Pukul 20.00 WIT dengan batas toleransi untuk persiapan tutup sampai dengan Pukul 21.00 WIT. Penambahan jam operasional sebagaimana disampaikan dalam Surat Edaran Bupati Merauke NOMOR:440/ 2072 Tentang Himbauan Terkait Penanganan Virus Corona Disease (Covid- 19) di Kabupaten Merauke tertanggal 12 Mei 2020.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Merauke, Elias Refra, S.Sos, MM mengatakan bahwa sesuai surat edaran bupati tersebut pemerintah daerah memberikan sedikit kelonggaran setelah melihat perkembangan situasi dan kondisi di Kabupaten Merauke. Apabila dinilai semakin membaik dalam beberapa waktu, maka kemungkinan pembatasan jam operasional usaha tidak akan lagi diberlakukan.

Dia menyebutkan khusus untuk pelaku usaha di pasar, tetap mengikuti jam operasional pasar yang berlaku dan juga tetap mengikuti protokol Covid-19 dengan menyediakan tempat cuci tangan daniatau Hand Sanitizer serta tetap memberlakukan jaga jarak (Social Distancing) bagi para pembeli yang datang.

Selain itu, bagi usaha makanan baik cafe, rumah makan, restorant dan dagangan kaki Lima yang sebelumnya diberikan batas waktu operasional sampai dengan pukul 20.00 WIT, kini  diperpanjang sampai dengan pukul 21.00 WIT. Dengan Batas Toleransi persiapan tutup sampai dengan pukul 22.00 WIT dan tidak melayani makan di tempat.

Sementara untuk tempat tempat wisata, hiburan malam, karaoke, arena bermain anak dan arena olahraga sementara waktu masih ditutup sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut. “Untuk tempat hiburan malam dan lain-lain memang masih dilihat resikonya, sehingga untuk sementara tetap diminta untuk tidak beroperasi dan untuk usaha lainnya telah diberikan kelonggaran waktu,” kata Refra saat ditemui Papua Selatan Pos di ruang kerjanya, Rabu (13/5).

Dia berharap dengan adanya kelonggaran yang diberikan ini dapat ditaati oleh seluruh pelaku usaha yang ada demi kebaikan bersama. Sementara pihaknya tidak akan segan-segan untuk mengambil tindakan tegas apabila masih ada oknum-oknum pedagang yang ditemukan membandel. 

“Selama ini pantauan kami pada saat patroli tiap malam memang masih ada yang membandel, tapi memang hanya beberapa saja. Sebagian besar saya nilai sudah taat aturan. Ya saya harap dengan adanya kelongkaran ini semua bisa taat aturan. Ini bukan untuk kepentingan siapa-siapa, tapi untuk kita semua. Ya kita berharap bahwa wabah ini cepat berlalu,” kata Refra. [JAK-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *