Tersangka Kasus Suami Bunuh Istri di Muting Diserahkan Ke Kejaksaan Secara Online

0
Petugas dari Kejaksaan Negeri Merauke hendak membawa tersangka AT, daei Mapolres menuju Lapas, Rabru (65).

Petugas dari Kejaksaan Negeri Merauke hendak membawa tersangka AT, daei Mapolres menuju Lapas, Rabu (6/5).Foto: PSP/FHS

Merauke, PSP – Penyidik dari Polsek Muting menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus pembunuhan seorang istri oleh suamianya berinisial AT (26), ke Kejaksaan, secara online, dari Polres Merauke, Rabu ( 6/5). Barang buktinya berupa, satu buah pisau, pakaian korban maupun tersangka yang dipakai saat kejadian, telepon genggam, sandal jepit dan sepeda motor Yamaha Vega.

Kapolres Merauke melalui Kasubag Humas, AKP Arrifin,S.Sos, mengemukakan dalam kasus ini, tersangka disangkakan pasal 338 KUHP subsider pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.  Pasalnya, pelaku sudah menghilangkan nyawa korban dengan melukai di bagian tubuhnya di area perkebunan kelapa sawit, Selasa (11/2) malam. Saat ditemukan keesokan harinya, korban sudah meregang nyawa dengan kondisi bersimpah darah dan tergeletak di bawah pohon kelapa sawit.

“Motifnya, pelaku emosi, karena sang istri menagih jajan, saat ia pulang ke rumah. Hal itu pula yang memicu percecokan hingga akhirnya berujung maut”, beber AKP Ariffin, usai tersangka dibawa ke Lapas untuk ditahan.

Dalam penanganan kasus ini, penyidik Polsek Muting, memintai keterangan dari tujuh orang saksi, yakni warga yang ada dikompleks mes, dimana korban tinggal. Begitu pula, warga yang pertamakali menemukan mayat korban. Saat penyerahan via video conference itu, Jaksa juga mengajukan sejumlah pertanyaan kepada pelaku, baik itu kronologis maupun pengakuannya, sesuai dengan BAP yang ada. [FHS-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *