Didakwa Atas Kasus Penjualan Shabu, IRT Akui Hanya Jadi Perantara Jual Beli

0
Ilustrasi sabu

Ilustrasi

Merauke, PSP – Sidang kasus penjualan narkotika jenis shabu dengan terdakwa seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial RA (36) kembali digelar di Pengadilan Negeri Merauke, Rabu (6/5). Sidang beragendakan pemeriksaan para saksi dan dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan dari terdakwa.

Dalam keterangannya, RA mengaku hanya menjadi perantara jual beli. Ia hanya menyimpan shabu milik temannya untuk dijual kepada pembeli. Sementara setiap penjualan shabu ia mendapatkan imbalan sebesar Rp 100.000. Di samping itu, dirinya juga mengaku bukan merupakan pengguna shabu dan hasil tes urine juga dinyatakan negatif. 

Sebagaimana diketahui perbuatan RA diketahui oleh pihak kepolisian saat hendak menjual shabu kepada seseorang di Gang Gereja Gunung Sinai, Jalan Nowari Merauke pada tanggal 1 Mei 2019 lalu. Kejadian bermula saat terdakwa dihubungi oleh temannya berinisial FA (DPO) bahwa ada seseorang yang ingin membeli 1 paket shabu.

Selanjutnya terdakwa lalu mengantarkan 1 paket shabu tersebut kepada pembeli. Sedangkan 1 paket shabu tersebut diisi di dalam bungkus rokok Surya 16. Terdakwa lalu menelepon pembeli shabu tersebut sambil membuang bungkus rokok yang berisi shabu itu di dekat tiang lampu.

Pada saat itu juga ada petugas yang melihat gerak-gerik terdakwa. Karena merasa curiga, petugas langsung mendekati terdakwa dan menyuruh terdakwa mengambil kembali bungkus rokok yang telah dibuang tersebut dan membukanya. Pada saat dibuka didapati narkotika jenis shabu.

Selanjutnya, terdakwa langsung diinterogasi di tempat dan terdakwa akhirnya mengaku masih menyimpan 6 bungkus lagi narkotika jenis shabu di rumahnya. Kemudian terdakwa bersama petugas langsung menuju rumahnya dan mengambil 6 bungkus shabu. Setelah itu, terdakwa langsung diamankan.

Terdakwa mengaku bahwa barang tersebut adalah milik temannya FA dan ia mendapat imbalan Rp 100 ribu di setiap penjualan shabu.

RA didakwa melanggar Pasal 114 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Subsidair Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Sidang dipimpin Hakim, Natalia Maharani, SH, M.Hum dengan dihadiri Jaksa Penuntut Umum, Sebastian Puruhita Handoko, SH serta terdakwa yang mengikuti sidang secara online didampingi Pensehat Hukum, Evi Ernawati Kristina, SH. [JAK-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *