Seorang Pengedar Ganja Diancam 15 Tahun Penjara
Merauke, PSP – Seorang pria berinisial WS (34) yang menjadi terdakwa pengedar narkotika jenis ganja menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Merauke, Selasa (5/5). Ia didakwa oleh jaksa penuntut umum dengan ancaman pidana penjara selama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
Sebagaimana disebutkan dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum, Eko Nuryanto, SH bahwa terdakwa tertangkap membawa ganja oleh anggota TNI saat melakukan patroli perbatasan di Kampung Baidup, Distrik Ulilin Kabupaten Merauke pada tanggal 20 November 2020. Ganja tersebut disimpan di dalam tas slempang miliknya.
Terdakwa akhirnya diserahkan oleh anggota TNI ke Polsek Muting dan selanjutnya dilimpahkan ke Polres Merauke guna diproses lebih lanjut. Sebelumnya terdakwa juga pernah menjual ganja. Ganja tersebut dibelinya dari Papua New Guinea (PNG) dan kemudian di jual di Indonesia.
WS didakwa melanggar Pasal 114 Ayat 1 Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 111 Ayat 1 Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sidang dipimpin oleh Hakim Rizky Yanuar, SH, MH dengan dihadiri terdakwa tanpa didampingi penasehat hukum. [JAK-NAL]