Ringankan Beban Masyarakat yang Terdampak Covid-19, Baznas Minta Umat Islam Bayarkan Zakat Lebih Awal
Merauke, PSP – Badan Amil Zakat (Baznas) Merauke meminta umat Islam lebih awal dalam membayar zakat. Hal ini sesuai Edaran Menteri Agama tentang panduan beribadah pada bulan Ramadhan dan instruksi Baznas Pusat tentang pencegahan penyebaran covid-19.
Ketua Badan Amil Zakat Merauke, Syamsul Qomar mengatakan bahwa terkait pembayaran zakat mal, ketentuannya tidak harus menunggu pada bulan puasa. Menurutnya yang penting setiap tahun harus zakati, masalah waktunya terserah. Ia menambahkan, hanya zakat fitrah yang waktu pembayarannya khusus di bulan ramadahan, sampai sebelum orang selesai shalat idul fitri.
Baca Juga : Peduli Covid 19, Mitra Polres Merauke Beri Bantuan Sembako
Terkait instruksi dari baznas pusat pada 6 april itu langsung kita tindak lanjuti pada 8 April dengan mengeluarkan surat edaran tentang pengumpulan zakat dan pendistribusian zakat infaq serta shodqoh ke masjid-masjid sebelum Ramadhan sampai ke distrik-distrik, baik Jagebob, Kusaku, Semangga, Tanah Miring. Tujuannya adalah menginstruksi kan pembayaran zakat mal dengan segera, karena fungsinya untuk membantu saudara-saudara kita yang saat ini terdampak covid-19,” Kata Qomar dirumahnya, Rabu (29/4).
Qomar menambahkan, untuk mempermudah umat Islam membayarkan zakat di masa pandemic covid-19 seperti saat ini, Baznas memberikan 3 alternatif pembayaran. Yaitu dengan membayarkan langsung dikantor Baznas di Masjid Raya lantai 2, membayar melalui SMS-Bangking, dan melalui jemput zakat.
Baca Juga : Ibadah di Rumah, Sudah Cukup Membantu Mencegah Penyebaran Covid-19
“Pembayaran zakat tahun ini ada beberapa cara, diantaranya langsung ke (pusat pelayanan dan informasi zakat) PPIZ, di kantor Baznas Masjid Raya lantai 2 yang buka setiap hari dari pagi sampai malam. Kedua, melalui perbankan, ini sesuai dengan himbauan pemerintah untuk tidak keluar rumah, jadi masyarakat bisa membaya zakat melalui sms-banking. Nanti setelah muzaki mengirimkan zakatnya ke bank, mereka harus konfirmasi ke kita dan nanti kita respon untuk kita doakan melalui komuniasi hp. Ketiga, kami melayani jemput zakat melalui petugas kami yang ber ID-Card resmi. Caranya nanti masyarakat bisa menghubingi via telefon dan nantinya petugas akan datang kerumah,” terangnya.
Ia menambahkan, untuk pembayaran zakat fitrah, dibatasi sampai 19 Mei. Pasalnya, zakat akan segera disalurkan kepada yang berhak. “Untuk zakat fitrah kita batasi sampai 19 Mei. Karena kita inggin bagi lebih awal, dan ini kami sampaikan kepada teman-teman. Jadi mulai sekarang sudah bisa mulai menerima zakat, baik zakat fitrah maupun zakat mal. Ini kita lakukan supaya nanti tidak terjadi penumpukan masa,” ujarnya.
Baca Juga : Bantu Cegah Penularan Covid-19, Ibu-Ibu Relawan LLK Buat 2500 Masker
Sebagai Informasi, bahwa zakat fitrah jika dinominalkan dalam bentuk uang jumlahnya 30 ribu perorang. Dengan hitungan beras 12 ribu per kg dikali 2,5 kg. kemudian untuk zakat mal, harta kekayaan yang diperolah selama 1 Tahun X 2,5 persen dengan Nisab 85 X harga emas pergram di pasaran. Pembayaran zakat memalui sms-banking melalui No rek Bank BRI 035201000816569 an Baznas Merauke, dengan cara mengirimkan nama Muzaki, jumlah zakat, infaq, shodaqoh dan melapor kepada petugas Baznas di No 0822-4818-6731 an Haris atau 0823-8670-8781 an Endri. Sedangkan untuk layanan jemput zakat yang hanya berlaku diwilayah kota Merauke bisa menghubingi no 0823-8670-8781 an Endri Wibowo atau 0853-4492-7491 an Rudy. [WEND-NAL]