Pemkab Perlu Klasifikasi Kampung untuk Pencairan Dana Desa 2020

0
Dominikus Ulukyanan

Dominikus Ulukyanan, S.Pd

Merauke,PSP-Pemerintah Kabupaten Merauke diminta untuk mengklasifikasi kampung-kampung untuk pencairan dana desa tahun 2020. Mengingat, saat ini pencairan dana desa tak kunjung diproses oleh KPPN yang disebabkan, APBK yang menjadi syarat utama pencairan belum diberikan oleh pemerintah kabupaten.

Permintaan tersebut disampaikan Wakil Ketua II DPRD Merauke, Dominikus Ulukyanan, S.Pd ketika dihubungi Papua Selatan Pos melalui telepon sellernya, Kamis (23/4).

Dominikus menyebutkan, di tengah Covid-19 saat ini jika dana tak kunjung dicairkan dikhawatirkan akan timbul masalah akibat perekonomian yang merosot. Hal itu ditemukan dari hasil kunjungan ke kampung, dimana masyarakat sudah tidak bisa menjual hasil dikarenakan transportasi tidak beroperasi.

“Dikampung masyarakat untuk jual daging, ikan, tidak ada yang bisa membeli lagi. Masyarakat kehilangan mata pencaharian. Ini akan menimbulkan kriminalitas dimana- mana. Seperti di kota mereka akan turun ke jalan minta-minta ke rumah-rumah, sementara semua pintu tertutup,” ujar Dominikus dari balik selulernya.

Menurutnya, salah satu yang bisa membantu masyarakat hanya dana desa. Dia meminta agar proses pencairan dana diberikan kemudahan. Pertanggung jawaban dana desa oleh kampung itu jangan dipersulit, tetap dalam konteks mengikuti aturan.

“Saya sudah langsung bicara kepada kepala kampung di beberapa kampung, baru-baru ini ada pergantian kepala kampung, kepala kampung yang lama meninggalkan pekerjaan yang tidak bisa selesai. Sementara uang sudah tidak ada karena dipakai oleh pendamping. Kemudian kepala desa yang baru, mereka mulai start dengan hutang, yang membuat mereka kesulitan mendapat bukti-bukti tentang pembelanjaan kepala desa sebelumnya. Kami dewan sudah cek langsung, itu persoalan,” kata Dominikus.

Dikatakan, sudah semestinya pemerintah kabupaten melakukan intervensi mengenai itu. Adanya dana itu bisa menyelesaikan program Kementrian Desa dalam rangka Covid-19 dan bisa disalurkan ke masyarakat. Sebisa mungkin pemerintah kabupaten melakukan seleksi untuk membantu kampung agar dana desa bisa cair.

“Langsung seleksi, desa mana saja, dibuat klasifikasinya, desa mana yang bisa tertolong agar dana desa mereka bisa cair. Untuk bantuan kepada masyarakat melalui dana desa sudah diprediksi mencapai Rp 100 miliar atas dasar program Kementrian Desa itu.

“Kami prediksi 100 miliar sampai bulan Juni. Kami juga sudah geser anggaran, semaksimal mungkin. Semua anggaran belanja, kami dari DPR juga dipotong baik itu dana oprasional, perjalanan, biaya rapat-rapat yang ditiadakan, makan minum, semua dipotong dan lain-lainnya. Dari OPD-OPD dipotong, sehingga hasilnya sebesar 64 miliar. Jadi satu-satunya yang bisa membantu kampung hanya dana desa itu dan harus dibuat secara tegas,” pungkasnya. [ERS-RH]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *