2 Kasus Perlindungan Anak di Polres Boven Dinyatakan Lengkap oleh JPU

Kasat reskrim polres boven digoel saat pose bersama terkasangka usai konfrensi pers. Foto: PSP/VER
Tanah Merah, PSP-Dua kasus perlindungan anak yang saat ini ditangani Satuan Reskrim Polres Boven Digoel sudah dinyatakan P-21 (Lengkap) oleh Kejaksaan Negeri Merauke. Hal ini disampaikan Kasat Reskrim Polres Boven Digoel, Iptu J Manulang, S.H saat memberikan keterangan di Ruang Konferensi Perspada, Rabu(22/4).
Dijelaskan, penanganan kasus dengan nomor: LP/13/I/2020/Papua/Res Bodi pada 25 Januari 2020 yang terjadi di Kampung Jair, Distik Kouh dengan pelaku berinisial SK diduga melanggar pasal 81 Ayat 1 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Perpu No.1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi subsidair pasal 81 ayat (2) UU no.17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU no. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU sudah lengkap.

Kasat Reskrim menyebutkan, sementara satu pelaku dengan inisial AP dengan TKPnya di wilayah Tanah Merah yang saat ini sudah lengkap. Pelakunya masih di bawah umur. Dari Kejaksaan Negeri Merauke, kasusnya juga sudah dinyatakan lengkap. Kedua pelaku saat ini akan dibawa ke Merauke untuk diserahkan ke Kejaksaan Negeri Merauke untuk menjalani proses hokum selanjutnya.
“Dengan kejadian ini saya imbau kepada para orangtua untuk lebih memberikan pengawasan kepada putra-putrinya agar lebih diperketat pergaulannya. Mengingat banyaknya informasi yang tidak dapat dibendung melalui media sosial yang sangat berpengaruh terhadap perilaku anak zaman now, maka perlu ada pendampingan terhadap informasi yang didapatkan,” pungkasnya. [VER-RH]