Kadis P dan K Dihadirkan sebagai Saksi Ad Charge

0
Kadis P dan K, Thiasoni Betaubun, S.Sos, MM, M.Pd dihadirkan sebagai saksi ad charge dalam sidang kasus pemukulan terhadap terhadap seorang guru SD Inpres Jagebob VI, Selasa (21-4) (3)

Kadis P dan K, Thiasoni Betaubun, S.Sos, MM, M.Pd dihadirkan sebagai saksi ad charge dalam sidang kasus pemukulan terhadap terhadap seorang guru SD Inpres Jagebob VI, Selasa (21/4). Foto: PSP/JAK

Merauke, PSP-Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadis P dan K), Thiasoni Betaubun, S.Sos, MM, M.Pd dihadirkan sebagai saksi ad charge (saksi meringankan) dalam sidang kasus pemukulan terhadap terhadap seorang guru SD Inpres Jagebob VI, Kampung Kartini, Distrik Jagebob bernama Sudarsono di Pengadilan Negeri Merauke, Selasa (21/4). Pemukulan dilakukan oleh terdakwa berinisial JA (41) yang merupakan orangtua murid.

Dalam keterangannya, Kadis P dan P menyebutkan bahwa korban selaku guru di SD Inpres Jagebob VI sudah beberapa kali pernah melakukan kekerasan terhadap murid sebelumnya. Dirinya juga sudah pernah mengingatkan korban untuk tidak lagi melakukan kekerasan terhadap murid di sekolah.

“Karena dengar isu bahwa korban sering pukul makanya  dan saya hanya mengingatkan sama korban untuk jangan pukul karena terjadi sesuatu lagi,” ungkapnya. 

Dia megatakan bahwa sesuai dengan Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 82 Tahun 2015, Pasal 84 C bahwa tidak lagi diperbolehkan adanya kekerasan terhadap siswa. Hal ini ditindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2017. Dalam Pasal 8A dan 8B dikatakan bahwa di lingkungan sekolah tidak boleh ada kekerasan.

Sementara terkait persoalan pemukulan guru ini, dirinya juga sudah 3 kali turun langsung untuk memediasi masalah yang ada dengan melakukan pertemuan dengan pihak distrik, polsek, komite dan aparat kampung, namun pihak sekolah tidak hadir.

“Waktu saya katakan bahwa hasil visum dokter bagaimana? Kalau ini memang cacat permanen berarti bawah ke ranah hukum, tetapi kalau tidak, bagaimana kita duduk sama-sama untuk mediasi dengan pihak distrik, komite dan aparat kampung untuk mencari solusi terhadap persoalan saja. Saya datang ke sana duduk dengan pihak komite, tetapi tiba-tiba masalah ini sudah sampai di sini,” ungkap Thiasoni. 

Selain Kadis P dan K, Sekretaris Komite SD Inpres Jagebob VI, Edy Sutrisno juga dihadirkan sebagai saksi ad charge. Dia mengatakan bahwa korban sebelumnya pernah beberapa kali melakukan kekerasan terhadap murid di sekolah yang disampaikan kepada pihak komite. Selaku Sekretaris Komite, dirinya juga sudah mengingatkan korban agar tidak boleh melakukan hal tersebut. 

“Anak saya juga pernah mengalami kekerasan dan dipukuli oleh korban, tangannya pernah dibakar pake korek api. Komite sudah pernah mengingatkan kepada korban beberapa kali.

Kalau kekerasan terhadap anak terdakwa saya tidak begitu ingat. Pada saat kasus pemukulan terhadap korban dan kita sudah meminta untuk diselesaikan secara kekeluargaan dan pernh dip switchakukan mediasi beberapa kali untuk diselesaikan secara kekeluargaan, termasuk juga kepala dinas,” kata Edy.

Kasus pemukulan terhadap korban ini terjadi pada tanggal 22 Januari 2020 lalu di SD Inpres Jagebob VI, Kampung Kartini, Distrik Jagebob, Kabupaten Merauke.  Dalam persidangan sebelumnya, terdakwa mengakui bahwa dirinya memukul korban lantaran tidak terima sang anak dipukul oleh korban. Terdakwa kini didakwa melanggar Pasal 351 Ayat 1 KUHP.

Sidang dipimpin oleh Hakim, Rizky Yanuar, SH, MH, dihadiri  Jaksa Penuntut Umum, Pieter Louw, SH serta terdakwa yang didampingi Penasehat Hukum, M. Guntur Ohoiwutun, SH, MH. [JAK-RH]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *