27 Juli 2024

Cabuli Gadis 13 Tahun, Pria Beristri Dihukum 8 Tahun

0

Ilustrasi

Merauke, PSP-Seorang pria beristeri bernama Petrus Anggi dijatuhi pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp 100 juta, subsidair 6 bulan oleh Pengadilan Negeri Merauke, Selasa (21/4). Petrus dihukum lantaran terbukti telah mencabuli seorang gadis, sebut saja Melati yang masih berusia 13  tahun.  

Ia dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perindungan Anak menjadi Undang-Undang.

Kasus ini terjadi di wilayah Distrik Tanah Miring pada bulan Desember 2019 lalu. Kejadian bermula saat korban mengikuti acara melantai di salah satu kampung yang berada di Distrik Tanah Miring. Pada saat korban pulang, ia bertemu dengan terdakwa yang sudah dalam keadaan mabuk. Terdakwa saat itu melakukan pemukulan terhadap korban dan kemudian mencabuli korban.  

Hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan melanggar norma kehidupan yang ada di masyarakat. Hal-hal yang meringankan; terdakwa mengaku dan menyesali perbuatannya.

Sidang dipimpin oleh Hakim, Rizky Yanuar, SH, MH, dihadiri Jaksa Penuntut Umum, Pieter Louw, SH serta terdakwa yang mengikuti sidang secara online, didampingi Penasehat Hukum, Beksi Gaite, SH. [JAK-RH]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *