Polisi Kembali Serahkan Tiga Tersangka Curanmor Online
Kasat Reskrim: Mereka Sekarang Jadi Tahanan Titipan Kejaksaan
Merauke, PSP-Penyidik Polres Merauke menyerahkan tiga tersangka kasus curanmor yakni HS, IT dan PA, secara online ke Kejaksaaan Negeri Merauke dari Mapolres, Selasa (21/). Proses penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) itu berlangsung via video call, oleh Jaksa dengan para tersangka yang didampingi oleh penyidik. Begitu pula, saat jaksa mengajukan pertanyaan kepada para tersangka.
Kapolres Merauke melalui Kasat Reskrim, AKP Carroland Ramdhani,S.IK, SH,MH, menyebut, penyerahan tersangka via video call itu, berkaitan dengan wabah virus corona/covid-19, yang sedang melanda dunia saat ini, termasuk Indonesia. Hal itu merupakan salah satu upaya pencegahan penyebaran covid-19. Setelah proses penyerahan selesai, ketiga tersangka kemudian kembali masuk ruang tahanan.
“Mereka sekarang tidak lagi tahanan kepolisian, tapi jadi tahanan titipan Kejaksaan, menunggu proses persidangan berlangsung,” beber AKP Carroland di ruang kerjanya, Selasa (21/4).
Kasat menyebut, ketiganya merupakan pelaku pencurian sepeda motor jenis Yamaha Mio, yang terjadi di jalan Pompa Air, 20 Februari 2020 lalu. Mereka dijerat dengan pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Dalam menjalankan aksinya, mereka berkeliling kota Merauke, sambil melakukan pemantauan. Sasarannya, adalah sepeda motor yang berada di tempat yang sepi, dengan maksud agar lebih mudah saat beraksi dan tidak terpantau. Sayangnya, baru beraksi satu kali, langsung ketahuan. Kasus pencurian itu, bermula ketika salah pelaku ingin mencari sepeda motor. Lantas, sebagai teman sejati, ketiganya pun akhirnya sepakat untuk mencuri sepeda moto di kota.[FHS-RH]