Penangguhan Kredit Akibat Covid-19, Bank Papua Siap Jalankan Intruksi Pemerintah
Sukidi : Bagi nasabah yang bermasalah, tetap harus menjalankan tanggung jawab pembayaran kredit.
Merauke, PSP – Kepala Bank Papua Cabang Merauke, Sukidi,SE.,MM mengatakan, manajemen Bank Papua siap menjalankan intruksi pemerintah melalui edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkaitan dengan penangguhan kredit sementara waktu bagi terdampak Covid-19.
“Ada kebijakan dari Manajemen Bank Papua, dan itu sesuai dengan apa yang disampaikan oleh pemerintah. Kriterianya kolektiblitas 1 dan 2. Bahwa itu akan ada beberapa kriteria yang terdampak corona,” ujar Sukidi dari balik selulernya, Senin (13/4).
Akan tetapi, kata Sukidi, bagi nasabah yang bermasalah tetap harus menjalankan tanggung jawab pembayaran kredit.
“Nasabah yang bermasalah harus tetap bertanggung jawab melakukan pembayaran kredit, sebab ada perjanjian,” kata Sukidi.
Sukidi mengakatan, bagi nasabah yang terdampak Covid-19 akan tetap ditangguhkan melalui prosedur dan mekanisme yang tersedia.
“Nasabah terlebih dahulu mengajukan ke kami, nanti kami akan lakukan survei dan kajian lalu dibuat sebuah keputusan, dan akan kami tangguhkan,” ujar Sukidi.
Menurut Sukidi, pihak Bank tidak semata – mata langsung memberikan penangguhan terhadap nasabah. Tetapi melalui mekanisme yang sudah dibuat. “Saat ini kurang lebih ada 3 nasabah yang sudah mengajukan, dan itu pengajuan untuk tidak membayar sementara. Jadi kami ikuti sesuai apa yang disampaikan pemerintah,” pungkas Sukidi.(ERS-NAL)
Tolong kah pak format pengajuannya bagaimana mengingat kami di himbau tdk datang langsung ke bank