MRP Papua Selatan Segera Bentuk Pansus Kawal Dugaan Pelanggaran HAM Tewasnya Leonardus Konorop
MERAUKE, PSP - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua Merauke bersama keluarga almarhum Leonardo Konorop resmi mendatangi kantor Majelis Rakyat Papua (MRP) selatan. Kedatangan tersebut guna menyampaikan kronologis dan sejumlah temuan fakta terkait dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang dilakukan oleh 3 Oknum anggota Polres Merauke pada tanggal 3 September 2026 di halam rumah Korban yang beralamat di jalan Brawijaya Kecil, Kota Merauke, Provinsi Papua Selatan. Dalam Kesempatan tersebut dihadiri langsung oleh Ketua Majelis Rakyat Papua Selatan Damianus Katayu, serta sejumlah unsur pimpinan Pokja yang turut Hadir. Dikesempatan tersebut LBH Papua Merauke menegaskan bahwa kejadian penganiaan berat yang dialami korban hingga berujung pada hilangnya nyawa almarhum Leonardus Konorop masuk dalam kategori pelnggaran HAM. Karena dilakukan oleh oknum anggota Kepolisian dan bukan sekedar hanya tindak pidana biasa dan pelanggaran Kode Etik dan Administratif Kepolisian. Oleh sebab itu dalam kesempatan tersebut keluarga korba bersama Tim Kuasa hukum menyerahkan beberapa desakan kepada Majelis Rakyat Papua Selatan sebagai berikut : 1. Membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk melakukan Investigasi dugaan terjadinya pelanggaran Hak As asi Manusia berkaitan dengan penganiayan berat terencana terhadap saudara alm.Leonardo Konorop yang dilakukan oleh aparat Kepolisian Resor Merauke dan 1 orang terduga TNI. 2. Meminta MRPS berkoordinasi dengan Kapolres Merauke guna mendesak Propam memastikan pejabat Polri yang berwen ang untuk membentuk komisi Kode Etik Profesi agar segera dilakukanya Pemeriksaan dan sidang Komisi Kode Etik Profesi untuk memastikan ketiga terduga para pelaku pelanggar HAM wajib diberhentikan Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Kepolisian. 3. Melakukan koordinasi bersama antara lembaga baik Komnas HAM, LPSK, dan OMBUDSMAN RI Perwakilan Papua untuk memantau dan memastikan Hak-Hak korban atas Keadilan dapat terpenuhi. 4. Mengawal Proses Hukum baik Pidana maupun Kode Etik dan Administratif. 5. Berkordinasi aktif dengan pendamping hukum untuk memastikan Alur Advokasi.
