KPU Merauke Sebut SK Pengunduran Diri Dua Cabup Masih Dalam Proses

0
Ketua KPU Merauke memperlihatkan surat keterangan pengunduran diri dari Hendrikus Mahuze dan Heribertus Silubun, kemarin.

Ketua KPU Merauke memperlihatkan surat keterangan pengunduran diri dari Hendrikus Mahuze dan Heribertus Silubun, kemarin.Foto: PSP/FHS

Merauke, PSP – Dua dari tiga pasangan calon Bupati-Wabup yang maju dalam Pemilukada Kabupaten Merauke tahun 2020 ini, belum juga menyerahkan Surat Keputusan (SK) dari instansi masing-masing ke Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Merauke.

Ketua KPU Merauke, Theresia Mahuze,SH, mengemukakan yang belum menyerahkan SK itu, Hendrikus Mahuze,S.Sos, M,Si dan Heribertus Silubun,SH. Sementara, H.Riduwan, sudah menyerahkannya. Sesuai  dengan PKPU bahwa SK pengunduran diri pasangan calon, sudah harus diserahkan ke KPU, 30 hari sebelum pemungutan suara,  9 Desember 2020 mendatang.

“SK pengunduran diri Hendrik dan Heribertus, masih dalam proses. Hal itu dibuktikan dengan penyerahan surat keterangan dan sudah ada di meja saya hari ini,” terang Theresia, saat dijumpai wartawan di kantornya, Senin (9/11).

Meski waktu yang ditentukan sudah lewat,  namun, tidak ada sanksi. Karena yang bersangkutan, sudah membuktikan dengan penyerahan surat keterangan yang ditandatangi pejabat berwenang, dari instansi/lembaga, dimana mereka sebelumnya bertugas. Kecuali, yang bersangkutan tidak dapat membuktikannya sedang dalam proses, maka bisa diberlakukan aturan PKPU.

“Kami KPU bisa menyatakan tidak memenuhi syarat,” katanya .

Instruksi dari KPU RI, juga menyampaikan bahwa hingga batas waktu yang sudah ditentukan,namun,  SK nya  belum juga diserahkan ke KPU, maka harus dibuktikan dengan surat keterangan. “Jadi tidak ada sanksi,” singkatnya.

Dalam pemenuhan dokumen awal, ketika sudah ditetapkan sebagai pasangan calon (paslon), lima hari kemudian, mereka harus mengundurkan diri dari instansi/lembaganya berkerja.Dalam proses pengunduran diri itu, ada tiga dokumen yang harus disiapkan. Mulai dari, surat pernyataan pengunduran diri, surat keterangan dari pejabat  berwenang yang menerangkan bahwa benar SK nya sedang dalam proses. “Setelah 30 hari belum juga menyerahkan SK, dia harus membuat surat keterangan baru,  bahwa SK nya sedang dalam proses,” pungkasnya.[FHS-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *