Ini Perubahan Kebijakan di Bidang Transportasi dalam Masa Adaptasi New Normal

0
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Papua, Reky Douglas Ambaraw

Reky Douglas Ambaraw

Merauke, PSP – Pemerintah Provinsi Papua menyampaikan beberapa poin kebijakan perubahan terkait dengan transportasi yang sedianya diterapkan di wilayah Provinsi Papua dalam masa Adaptasi New Normal. Kebijakan tersebut diantaranya mengenai aktifitas tranportasi antar kabupaten di dalam Provinsi Papua dan aktifitas transportasi antar pulau luar Papua.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Papua, Reky Douglas Ambaraw mengatakan bahwa pada Juli dan Agustus, wilayah Provinsi telah memasuki 2 tahap. Diantaranya yaitu tahap Adaptasi New Normal, khususnya dibidang transportasi.

Perubahan kebijakan dibidang tansportasi, Imbuh Reky, pertama terjadi pada seluruh aktifitas transportasi keluar dan masuk Provinsi Papua yang saat ini beralih menjadi kewenangan Provinsi Papua. Kemudian, aktifitas keluar masuk antar kabupaten yang menjadi kewenangan kabupaten/kota.

“ Pertama antar kabupaten di provinsi papua, dari provinsi sudah memberikan kewenangan kepada kabupaten dan kota. Jadi siapapun yang masuk di Provinsi Papua, maka ikuti aturan di kabupaten setempat. Tidak ada tawar menawar. Kedua, kami sudah bagi pintu masuk wilayah Papua, pertama Biak Numfor, Yapen Waropen, Nabire, Timika dan Merauke. Karena ada tranportasi darat dan laut yang langsung, tidak lagi lewat jayapura. Selanjutnya, untuk itu menjadi kewenagan Porvinsi dengan membatu kewenangan secara teknis,” kata Reky dalam sambutannya saat kunjungan kerja di Merauke, di aula kantor Bupati, Senin (7/9/2020).

Dalam kebijakan perubahan, untuk orang yang ber-KTP Papua, tidak lagi perlu mengurus surat izin jalan, namun tetap melakukan tes rapid. Sedangkan bagi non KTP Papua yang akan keluar, maka wajib membuat surat pernyataan tidak kembali selama 1 tahun. 

“Orang keluar masuk yang ber KTP Papua, itu hanya rapid test saja, tidak perlu mengajukan sirat izin keluar masuk, karena dia ber KTP Papua. Sedangkan untuk orang yang bukan KTP Papua kemudian mau keluar Papua, maka pertama, buat surat pernyataan keluar dan tidak kembali selama satu tahun. Tapi kalau dia mau kembali lagi, dia mesti buat surat permohonan. Saat dia mau masuk, maka dia harus swab, karena bukan KTP Papua,” jelasnya.

Sedangkan untuk PNS, prajurit TNI/Polri maka wajib mengajukan izin kepada gubernur melalui atasannya di instansi masing-masing, selanjutnya melakukan tes rapid.

“Untuk PSN, TNI/Polri, BUMN, BUMD, yang ada diwilayah Papua yang ingin keluar Papua, masih mengajukan sudat izin ke Gubernur melalui atasannya. Kemudian, hanya mengunakan rapitest,” tambahnya.

Sementara bagi Keluarga pegawai dan prajurit yang tugas di Papua dan ber KTP non Papua, maka tidak wajib membuat permohonan masuk dan tidak melakukan tes PCR dan Swab. “Untuk ASN, TNI/Polri yang tugas di Papua, dan istrinya inggin pindah dari luar kemudian masuk ke Papua. Maka tidak perlu PCR atau Surat izin karena dia ada surat tugas dari suaminya. Itu menjadi jaminan kami untuk mendeteksi posisi nya dimana,” pungkasnya. [WEND-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *