Buka Jalan RT/03 RW/01 Muli, Satpol PP Tunggu Surat Putusan
Elias Refra, S.Sos, MM
Merauke, PSP – Satuan Polisi Pamong Praja Merauke menunggu surat keputusan resmi untuk melaksanakan pembukaan akses jalan RT/RW 03/01 Kelurahan Muli, yang ditutup oleh STP. Sebelumnya, STP dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan diharuskan membayar denda karena menutup jalan pemukiman.
Kepala Satpol PP Merauke, Elias Refra mengatakan bahwa setelah pihaknya menerima surat putusan, maka secara langsung akan menindak lanjuti dengan membuka dan membuat jalan.
“Putusan kan belum sampai di tangan saya, mudah-mudahan segera sampai. Selanjutnya jelas saya buat surat perintah untuk pembongkaran itu lagi. Apapun pasti kita bongkar. Karena itu sudah ada putusan ingkrah bahwa mereka bersalah. Dia sendiri juga sudah mengaku bersalah didepan hakim, bahwa dia bersalah menutup itu,” ungkap Refra kepada Papua Selatan Pos di ruang kerjanya, Senin (25/8).
Selanjutnya, Ia belum bisa memastikan kapan pembukaan akan bisa dilaksanakan. “Kalau pembukaan itu kapan saja bisa, yang penting putusan sudah ada di saya. Biarpun sudah dicor, tetap saya akan bongkar,” tegasnya.
Dari pantauan Papua Selatan Pos, dalam beberapa kali upaya pembukaan jalan, selalu saja gagal dilakukan. Setiap dilakukan pembukaan, secara langsung oleh STP ditutup kembali. Bahkan saat ini oleh STP oleh dicor dengan semen dan pagar besi. Mengantisipasi hal itu, Refra menegaskan akan membawa persoalan ini ke ranah hukum yang lebih tinggi jika kemudian upaya pembukaan selanjutnya dilalukan penutupan kembali. “Nanti dia akan buat masalah lebih besar lagi. Dia akan kita tuntut agak lebih dari itu,” ujarnya. [WEND-NAL]
