Bawaslu Petakan Temuan Permasalahan Saat Pencoklitan
Xaverius Wonmut,M.Hum
Merauke, PSP – Bawaslu Kabupaten Merauke telah memetakan persoalan -persoalan yang ditemukan dalam proses tahapan pencoklitan oleh KPU. Yang mana masih ada masa satu bulan untuk proses perbaikan ditahap pencoklitan untuk Pilkada Merauke 2020.
Demikian disampaikan Devisi Pengawasan Bawaslu Kabupaten Merauke, Xaverius Wonmut,M.Hum saat dijumpai Papua Selatan Pos di ruang kerjanya, Senin (24/8).
Bahwa inti dari pencoklitan, bagaimana Bawaslu mengawasi kerja PPD untuk bisa mendatangi semua rumah masyarakat di wilayah TPS nya masing – masing. Kemudian mendata, dan memberikan form A1 KWK dan AA2 yakni stiker dan lembaran daftar pemilih.
” Kami sudah petakan masalah yang ditemukan saat pencoklitan untuk masa perbaikan satu bulan. Beberapa kami temukan belum mendapat form A1 (pendaftaran pemilihan) sedangkan AA2 stiker itu kekurangan dan sudah ditanggulangi KPU. Kami sudah surati ke KPU dan KPU langsung bertindak dan kirimkan,” kata Xaverius.
Tentang data orang meninggal juga masih muncul di beberapa tempat, kata Xaverius, itu terungkap sewaktu rapat koordinasi dengan KPU.
Xaverius mengatakan, melengkapi data – data orang yang sudah meninggal mesti di inventarisir dan harus melibatkan aparat pemerintah. “Sebisa mungkin itu bisa diatasi dengan cepat, apalagi sekarang mereka sudah mengembangkan metode pendataan secara cepat ditempat termasuk KTP,” tandasnya.
Kemudian di Lapas, lanjutnya, bahwa orang yang ditampung di Lapas bukan hanya penduduk Merauke. “Kemudian penduduk Merauke, ketika mereka ditangkap dan dimasukkan dalam Lapas mereka juga tidak memiliki identitas, nah ini perlu didata agar bisa terdaftar,” ungkapnya.
Tak hanya itu, sambungnya, yang berkaitan dengan data pula, salah satu contoh perusahaan di Ulilin bahwa menurut Dukcapail ada ribuan orang di sana tetapi sulit diidentifikasi karena sistem rekrut perusahaan sistem kontrak.
“Mereka ada memiliki identitas ada juga yang tidak ini juga permasalahan. Dan dari Ulilin itu, sudah ada laporan jelas bahwa daerah perusahaan perlu didata ulang dan ini juga sudah sampai di KPU,” kata Xaverius.
Dilanjutkan, Bawaslu juga menerima laporan, bahwa petugas PPD tidak diberikan ijin melakukan coklit di komplek militer di Semangga. “Kami juga mendapat laporan itu, dan sudah di sampaikan hal itu ke KPU. Karena hal itu perlu ada penegasan, apakah mereka dihapus atau didata kembali. Supaya pada saat nanti pemilihan, kelompok ini yang adalah istri – istri tentara tidak menjadi masalah. Begitupun di komplek militer lainya, karena disana banyak sipil. Harusnya itu didata, kalau tidak mereka otomatis tidak bisa memilih. Karena coklit ini menjadi acuan,” ujar. Dalam waktu dekat, tambahnya, Bawaslu juga akan ke distrik – distrik untuk melakukan evaluasi terkait data. [ERS-NAL]
