Relisasi BLT Dan BST Tahap 4 Tunggu Validasi Data dari Kementerian
Yohanes Samkakai
Merauke, PSP – Realisasi penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan Bantuan Sosial Tunia (BST) tahap ke-4 menunggu validasi data yang sedang digodong oleh Kementerian Sosial. Karena belum adanya data dari kementerian itu, sehingga sampai dengan akhir bulan ini penyaluran bantun belum bisa direlaisasikan.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Merauke, Yohanes Samkakai mengungkapkan pihaknya hanya tinggal menunggu kabar dari Kementerian saja untuk kemudian bisa melaksanakan penyaluran. Saat nanti bisa direalisasikan, ia kembali mengajak seluruh stakeholder untuk besama-sama melasanakan sesuai tupoksi masing-masing agar bisa berjalan dengan baik, menginggat ini demi kepentingan masyarakat.
“Untuk penerima bantuan sosial tunai yang bersumber dari kementerian sosial, sampai saat ini kami Dinas Sosial belum menerima berapa kuotanya, berapa nama-nama KPM nya itu belum. Saya sudah kordinasi dengan pihak kantor pos, mereka juga belum dapat. Jadi kita menunggu saja, ketika barang ada, kita minta kerjasama dari semua elemen stakeholder. Baik perangkat Distirk, Kampung, Kelurahan dan RT untuk kita sama-sama menggarap ini bagi kepantingan masyarakat,” ungkap Yohanes kepada Papua Selatan Pos, di Kantornya, Senin (24/8).
Yohens menambahkan, secara umum belum bisa direalisasikannya bantun ini dipengaruhi oleh lamanya proses verifikasi yang tahap awalnya dilakukan oleh Dinas sosial bersama distrik dan kelurahan. Selanjutnya, data dikirim dan diolah kembali oleh kementerian agar tidak terjadi lagi kasus penerima bantuan yang dobel.
“Karena pembagian kuota diberikan oleh kementerian. Terus data penerima KPM itu dari kementerian sosial yang menentukan. Jadi pasti ada pendobelan, antara yang menerima PKH, BLT, dan BST,” ujarnya.
Semantara itu, Yohanes belum bisa memastikan kapan penyaluran bantuan akan bisa dilaksanakan. Menurutnya, sekalipun terjadi keterlambatan, namun tidak akan mengurangi besaran yang akan diperoleh masyarakat. “Saya belum bisa pastikan, tapi bisa saja terjadi bisa juga tidak. Bisa dia maju dan jatuh dibulan September, tetapi dibulan Agustus tetap dibayarkan, tetapi prinsipnya pencairan tetap diberikan,” ujarnya. [WEND-NAL]
