Penumpang Gelap WNA Masuk Merauke, Diduga DPO Australia dan Positif Sabu

0
Kepala Kantor Imigrasi Merauke saat menyampaikan kasus penumpang gelap asal Australia di ruangannya kepada awak media.

Kepala Kantor Imigrasi Merauke saat menyampaikan kasus penumpang gelap asal Australia di ruangannya kepada awak media.

Merauke, PSP –  Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Merauke, Zulhamsyah, S.Sos., M.M, terkait pesawat PA. Cessna yang masuk dari Australia pada 7 November 2025 ke Merauke saat ini tengah dalam penyelidikan.

Pesawat tersebut membawa empat orang, terdiri dari pilot WNA, co-pilot WNI, serta dua penumpang WNA yang belakangan diketahui merupakan penumpang gelap.

LKami sedang dalam tahap penyelidikan terkait dua penumpang WNA tersebut. Mereka penumpang gelap,” ujar Zulhamsyah saat dikonfirmasi di kantornya, kemarin.

Menurutnya, seluruh prosedur dokumen untuk pilot dan co-pilot telah lengkap dan keduanya telah diberikan izin masuk berupa visa. Namun, terhadap dua penumpang WNA, pihak Imigrasi Merauke melakukan pemeriksaan untuk proses lebih lanjut.

Zulhamsyah mengungkapkan diduga kedua WNA itu merupakan DPO Australia. Satu di antaranya diketahui baru bebas bersyarat dari penjara Australia, sedangkan seorang lainnya terlibat dalam kasus narkoba.

Kata dia, Bea Cukai Merauke menemukan narkoba jenis sabu di dalam pesawat. Bea Cukai juga telah melakukan tes urine, dan hasilnya menunjukkan bahwa kedua penumpang WNA tersebut positif narkoba. Hasil tes telah diserahkan kepada Polres Merauke.

Sementara itu, pilot dan co-pilot dinyatakan bersih secara dokumen dan telah melalui proses clearing di Imigrasi.

“Pilot dan co-pilot secara dokumen semua sah,” tegas Zulhamsyah.

Saat ini keempat orang pilot, co-pilot, serta dua penumpang WNA ditahan di Imigrasi Merauke sambil menunggu instruksi lebih lanjut. “Kami sedang menunggu arahan pimpinan. Kemungkinan seluruhnya akan digeser ke Direktorat Jenderal Imigrasi,” pungkasnya. [ERS-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *