Polres Merauke Kembali Ungkap 2 tempat Produksi Miras Lokal Jenis Sopi di Jalan Arafura Buti dan Pasar baru Mopah, 3 Tersangka Berhasil Diamankan
Pengungkapan 3 tersangka kasus produksi Miras jenis Sopi di Jalan Arafura Buti dan Pasar Mopah Merauke
Merauke, PSP – Polres Merauke melalui Satuan Reserse Narkoba kembali berhasil mengungkap tempat produksi Minuman Keras (miras) lokal jenis sopi yang berlokasi di Jalan Arafura Butidan Pasar baru Mopah baru Merauke. Dalam pengungkapan kasus tersebut, Polres Merauke berhasil mengamankan 3 tersangka di 2 TKP berbeda yakni 2 tersangka diantaranya merupakan suami istri berinisial SK dan H, sementara satu lainnya berinisial A.
Wakapolres Merauke Kompol Nuryanty, S.H., M.H. didampingi Kasat Res Narkoba Ipda Dr. (C) Daniel Zeth Rumpaidus, S.H dan Ps. Kasi Humas Ipda Andre M.S.B., S.Kom dalam konferensi persnya di ruang Media Corner Humas Polres Merauke, Kamis (6/11) menjelaskan pengungkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas produksi Miras jenis Sopi di salah satu rumah di jalan Arafura Buti.
“ Pada Selasa 12 Agustus 2025 sekitar pukul 14.10 WIT, anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Merauke menerima informasi dari masyarakat bahwa terdapat rumah yang digunakan untuk menjual dan memproduksi minuman lokal jenis sopi,” kata Wakapolres kepada wartawan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota langsung menuju lokasi dan melakukan penggeledahan terhadap rumah yang dimaksud dan petugas mendapati terdapat peralatan yang digunakan pelaku untuk memproduksi Miras jenis Sopi.
“ Sekitar pukul 14.30 WIT, anggota langsung menuju lokasi sesuai informasi, di Jalan Arafura Buti dan setelah melakukan penggeledahan di rumah milik Sudin, petugas menemukan sejumlah peralatan untuk memproduksi miras lokal serta 1 (satu) botol sopi di dapur rumah tersebut,” jelasnya.
Sementara itu, Kasat Res Narkoba Ipda Dr. (C) Daniel Zeth Rumpaidus, S.H menjelaskan ketiga tersangka ini sudah lama memproduksi Miras jenis Sopi.
“ Mereka produksi sudah lama dan kita sudah kasih peringatan, jadi mereka ini sudah pemain lama,” jelasnya.
Selanjutnya, pelaku bersama barang bukti dibawa ke Polres Merauke guna proses hukum lebih lanjut. Terhadap tersangka dikenakan Pasal 204 Ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun, serta Pasal 135 tentang Pangan dengan ancaman pidana penjara maksimal 2 tahun atau denda maksimal Rp4.000.000.000 (empat miliar rupiah). Polres Merauke mengimbau masyarakat untuk tidak memproduksi maupun mengonsumsi minuman keras ilegal karena dapat membahayakan kesehatan serta berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas di wilayah hukum Polres Merauke.[JON-NAL]
