Sat Reskrim Polres Boven Digoel Serahkan tersangka Pengeroyokan ke Kejari Merauke
Anggota satgas Reskrim polres Boven Digoel saat menyerahkan tersangka kasus pengeroyokan ke Kejari meruke
Tanah Merah, PSP – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Boven Digoel melaksanakan kegiatan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) perkara tindak pidana pengeroyokan ke Kejaksaan Negeri Merauke.
Kasat Reskrim Polres Boven Digoel AKP Racmad Ridho Satrio, SIK mengatakan, penyerahan tersangka dan barang bukti berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/131/VIII/2025/SPKT/Polres Boven Digoel/Polda Papua, tanggal 6 Agustus 2025, dan Surat Kejaksaan Negeri Merauke Nomor B-2346/R.1.15/Eku.1/10/2025, tanggal 8 Oktober 2025, yang menyatakan berkas perkara atas nama tersangka FA telah dinyatakan lengkap (P-21).
“Penyerahan tersangka dan barang bukti berjalan dengan aman, tertib, serta terkendali, sementara tersangka berinisial FA (24) dan GB (22), warga Kampung Persatuan, Distrik Mandobo,”ungkapnya.
Kasat Reskrim Ridho menjelaskan bahwa kronologi kasus pengeroyokan ini terjadi pada Rabu, 6 Agustus 2025, sekitar pukul 06.00 WIT di Jalan Arimop, Kampung Persatuan, Distrik Mandobo, Kabupaten Boven Digoel.
Yang mana Saat itu, saksi korban yang merupakan anggota Polri sedang bertugas melakukan pengamanan TPS. Korban dihampiri warga yang melapor adanya sekelompok orang mabuk yang membuat keributan. Saat korban mendatangi lokasi dan menegur mereka untuk pulang, kelompok tersebut tidak terima dan justru menantang korban.
Kasat Reskrim polres Boven Digoel menerangkan, Tersangka FA menantang korban hingga terjadi dorong-dorongan, kemudian tersangka lain yakni GB , bersama RN dan D, melakukan pemukulan secara bersama-sama terhadap korban. Setelah sempat terjatuh, korban berhasil bangkit dibantu rekan sesama anggota Polri hingga para pelaku melarikan diri. “Perbuatan para tersangka melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHP subsider Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan,”ujar kasat Reskrim saat ditemui di ruang kerjanya kemarin.[VER-NAL]
