Forum Peduli Pemberantasan Minuman Keras Gandeng Forkopimda Boven Digoel gelar Workshop
Ilustrasi
Tanah Merah, PSP – Forum Peduli Pemberantasan Minuman Keras gandeng Forkopimda Boven Digoel gelar Workshop sehari, membahas strategi penanganan Miras yang mulai kembali marak di Boven Digoel. Dengan menghadirkan Wakil Bupati, Kapolres Boven Digoel dan Dandim 1711/BVD serta para tamu udangan yang merupakan para tokoh-Tokoh di Boven Digoel. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Kantor Bupati belum lama ini.
Dalam arahan Pembuka Ketua Forum Peduli Pemberantasan Miras Boven Digoel, Bernolfus Tingge mengatakan sebagai pemuda merasa prihatin dengan kondisi saat ini yang terlihat Minuman Keras mulai kembali marak di kota Tanah Merah, sehingga Pemuda merasa perlu melakukan Workshop ini bersama Forkopimda untuk mencari solusi atau strategi khusus untuk membantu Pemerintah Daerah dalam menegakan Perda, memberantas Minuman Keras dan praktek Prostitusi. Mengapa demikian, Karna Miras dinilai sebagai penyebab terjadinya berbagai permasalahan social, bahkan telah banyak merenggut nyawa generasi muda daerah ini.
Seminar sehari yang digelar Pemuda pada dasarnya didukung dan mendapat Apresiasi dari tiga petinggi daerah Boven Digoel dan masing-masing memaparkan berbagai pendapatnya terkait Perda Pelarangan Miras dan penerapannya.
Dimulai dari Kapolres Boven Digoel AKPB Syamsurijal yang sedikit membedah isi perda dimaksud, Menurutnya penegak Perda atau Perkada bukan merupakan tugas Kepolisian, melainkan itu tugas dan tanggung jawabnya Satpol PP dan penyidik PNS, sementara pihak kepolisian hanya mengawasi melalui pejabat penyidik.
“Jadi terkait perda dari pihak kepolisian kita sifatnya mengawasi, namun bukan lepas tanggung jawab, dalam artian, dalam penyidik PNS bisah berkordinasi dengan bagain Penyidik yang kita miliki,”terangnya.
Sementara itu Dandim 1711 Boven Digoel, Letkol Inf Chandra Kurniawan menyebut setelah mempelajari Perda Pelarangan Miras, Ia menemukan adanya kekurangan untuk penerapan perda tersebut. Salah satunya merupakan peraturan turunan untuk memperkuat perda Miras dimaksud yaitu, Perbub atau Peraturan Bupati.
Sementara untuk mengawasi peredaran Miras di Boven Digoel. Dijelaskan Dandim, yang perlu dilakukan adalah mengawasi Sumber Miras dan Jalur distribusi. Dan untuk mengawasi itu dibutuhkan sinergitas, memperkuat Pos pemeriksaan, perkuat Satpol PP, perkuat penyidik, perkuat sosialisasi, Penertiban berkelanjutan yang tentu harus ada sangsi untuk efek jera yang tegas terukur dan berkeadilan.
Dari sekian banyak masukan yang disampaikan peserta workshop, salah satunya Luther Daud Gurik yang merupakan mantan anggota DPRD juga sebagai salah satu anggota Tim perumus perda Pelarangan Miras, turut membenarkan pernyataan Dandim. Menurutnya apa yang disampaikan Dandim sangat tepat, Perda Pelarangan Miras ini merupakan gambaran umum, sementara teknis pelaksanaan dan pengaturannya tentang sangsi dan turunannya harus diatur lagi dalam Perbub Peraturan Bupati. Hal inilah yang kembali ditanyakan pada Wakli Bupati.
Menjawab itu Wakil Bupati Boven Digoel H. Chaerul Anwar membenarkan bahwa hingga saat ini Perbub turunan Perda Nomor 01 tahun 2018 tersebut belum ada. Sementara yang sudah dibentuk mendiang Bupati hanyalah SK Pembentukan Satgas pengawan Perda Miras. Kesimpulannya Perda Pelarangan, Produksi, dan penjualan Miras di Boven Digoel belum bisa dilaksanakan hingga adanya Perbub dimaksud.
Dikatakan Wakil Bupati, menerbitkan Peraturan Bupati tentu harus dilakukan oleh Bupati definitive, sementara untuk saat ini, Boven Digoel belum miliki Kepala Daerah definitive. Mengamankan Kepentingan daerah, pihak DPRD diminta segera lakukan paripurna pemberhentian Kepala Daerah yang berhalangan tetap, kemudian mengusulkan pejabat definitive ke Kemendagri melalui Propinsi untuk selanjutnya diterbitkan SK-nya kemudian dilantik.
Menanggapi itu Ketua DPRD Boven Digoel, Athanasius Koknak Wikom menjelaskan, apa yang menjadi tuntutan riil masyarakat terkait kondisi daerah yang darurat Miras saat ini wajib ditegakan Perdanya. Sementara apa yang menjadi kekurangan Perda Nomor 01 Tahun 2018 itu akan disempurnakan pada intinya Perda itu dijalankan dulu. [VER-NAL]
