Lagi, Satuan Resnarkoba Polres Merauke Sita dan Musnahkan Milo jenis Sagero hasil Patroli Intensif
Milo yang berhasil diamankan petugas saat patroli intensif
Merauke, PSP – Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Merauke menunjukkan komitmennya dalam menjaga Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) dengan melaksanakan patroli intensif di wilayah Kabupaten Merauke, hal ini disampaikan Kasat Resnarkoba Polres Merauke Ipda Dr. (C) Daniel Z.Rumpaidus, SH,MH bertempat di Ruang Satuan Resnarkoba Polres Merauke Rabu, (15/10).
“ Pelaksanaa razia dipimpin oleh Kanit Opsnal Sat Narkoba, tim yang terdiri dari AIPTU Ariyanto S.Pd.I, Bripka Sulaiman Mani, Briptu Prima A. Nugraha, Briptu Muh. Ramlan S.H, Bripda Dimas Pangestu, dan Bripda Johanes A. C. Yunus, bergerak menyisir lokasi-lokasi yang dicurigai sebagai tempat aktivitas jual beli minuman lokal jenis sopi dan sagero” ungkapnya.
Pelaksanaan patroli dan razia milo (miras lokal) gencar dilaksanakan guna menciptakan situasi dan kondisi Kamtibmas yang aman dan nyaman di wilayah Merauke Propinsi Papua Selatan.
Patroli dimulai pukul 15.30 WIT dengan rute meliputi Jalan Brawijaya, Polder, Prajurit, Ampera 4, Yos Sudarso, Noari, Lampu Satu, Arafura Buti, dan Raya Mandala. Sekitar pukul 16.50 hingga 17.30 WIT, tim Sat Narkoba fokus menyisir lahan kebun kelapa di Jalan Lampu Satu, Kelurahan Samkai, yang diduga menjadi tempat produksi sagero. Dengan ketelitian dan profesionalisme, anggota menemukan sembilan pohon kelapa yang digunakan untuk memproduksi minuman tersebut. Tim juga mendatangi sebuah rumah di lokasi tersebut, di mana ditemukan enam pohon kelapa yang sedang diproses untuk pembuatan sagero.
Setelah menggali informasi dari pemilik rumah, polisi memastikan adanya aktivitas pembuatan sagero oleh seorang individu yang biasa memanjat pohon kelapa di lokasi tersebut.
Dengan sigap, tim Sat Narkoba mengamankan barang bukti berupa sembilan mayang kelapa, sembilan jerigen minyak berkapasitas 5 liter yang diduga digunakan untuk menyimpan sagero, serta sembilan tali tambang sepanjang rata-rata 2,5 meter. Barang bukti tersebut langsung dimusnahkan di tempat kejadian perkara (TKP). “ Diimbau kepada masyarakat Merauke bila mengetahui peredaran miras illegal baik milo jenis sagero, sopi dan miras illegal jenis pabrik agar segera melaporkan kepada pihak Polres Merauke.” imbaunya.[JON-NAL]
