Bulog Merauke Gandeng Kejaksaan Negeri Teken PKS Penanganan Masalah Hukum

0
Kajari Merauke dan Pimpinan Perum Bulog Merauke menunjukkan surat PKS usai diteken bersama.

Kajari Merauke dan Pimpinan Perum Bulog Merauke menunjukkan surat PKS usai diteken bersama.

Merauke, PSP – Perum Bulog Cabang Merauke resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Negeri Merauke terkait penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, di Kantor Kejaksaan Negeri Merauke pada Senin (22/9).

Kepala Perum Bulog Cabang Merauke, Karennu, menyampaikan kerja sama ini bertujuan untuk mendapatkan masukan hukum atas kegiatan operasional Bulog, baik dalam fungsi pelayanan publik maupun komersial.

“Dengan upaya PKS ini, kami mengharapkan dapat mengurangi pelanggaran hukum,,” ujar Karennu saat ditemui di Gudang Bulog Merauke, Senin (22/9).

Karennu menambahkan, wilayah kerja Perum Bulog Merauke meliputi dua provinsi di Papua yakni Papua Selatan dan Papua Pegunungan, dengan cakupan layanan yang luas seperti program bantuan pangan dan penyaluran beras SPHP.

Ia berharap pendampingan hukum dari Kejaksaan dapat membantu Bulog meminimalkan potensi pelanggaran hukum dalam setiap kegiatan operasional.

“Seperti program bantuan pangan, kemudian penyaluran beras SPHP yang sekarang digencarkan, disini kami ingin mendapatkan masukan. Agar kedepan kami bisa mengetahui dan meminimalisir pelanggaran hukum,” jelas dia.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Merauke, Sulta D. Sitohang, S.H., M.H., yang turut menandatangani PKS, menyatakan Kejaksaan akan berperan sebagai Jaksa Pengacara Negara.

Dalam perannya, Kejaksaan akan memberikan dukungan hukum melalui bantuan hukum, pendapat hukum, pendampingan hukum, dan tindakan hukum lainnya. “Kerja sama ini menjadi langkah awal yang penting. Kami berharap Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Merauke dapat memberikan kontribusi nyata bagi Perum Bulog Cabang Merauke, sekaligus memastikan setiap langkah kebijakan dan operasionalnya memiliki kepastian hukum,” ujar Sitohang. [ERS-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *