Dokumen Pembentukkan Koperasi Desa Merah Putih Menjadi Syarat Tambahan untuk Pencairan Dana Desa Tahap Selanjutnya
Daud Hollenger
Merauke, PSP – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) kabupaten Merauke, Daud Hollenger sebelumnya mengungkapkan bahwa hingga triwulan kedua tahun ini sebagian besar kampung di kabupaten Merauke telah mencairkan dana desa tahap pertamanya.
“ Penyerapan Dana Desa sampai dengan triwulan kedua ini kampung-kampung sebagian besar penyaluran sudah berjalan untuk tahap pertama. Artinya sudah dilakukan pengajuan rekomendasi kampung dan ada kampung yang sudah menggunakan anggarannya, tahap pertama sudah dilakukan begitu juga dengan kegiatan-kegiatan SiLVA dan bunga bank juga yang digunakan yang penting semuanya masuk dalam dokumen APBK,” katanya kepada media ini di kantornya beberapa waktu lalu.
Sementara untuk beberapa kampung lainnya, pihaknya menunggu kampung mengajukan APBK-nya untuk selanjutnya dikeluarkan rekomendasi untuk pencairan dana desa tahap pertama.
Daud mengungkapkan untuk pencairan tahap berikutnya, kampung diharuskan melengkapi persyarata tambahan yaitu dokumen pembentukkan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP)
Untuk itu, dirinya berharap kampung-kampung yang KDMP-nya belum terbentuk untuk segera dibentuk agar pencairan dana desa untuk tahap selanjutnya tidak terkendala. “ Sementara ada kampung-kampung yang belum bentuk Koperasi desa Merah Putih, sebagian kampung yang sudah bentuk dan itu tidak bermasalah artinya bahwa pada tahap kedua nanti sudah ada tanda daftar bukti sertifikasi koperasi merah putih. Namun yang belum ini tidak bisa menarik dananya karena sistem akan menolak ketika kita melakukan input,” pungkasnya.[JON-NAL]
