Disnakertrans Tegaskan Perusahaan Dilarang Tahan Ijazah Mantan Karyawan
Keliopas Ndiken
Merauke, PSP – Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) kabupaten Merauke, Keliopas Ndiken menegaskan berdasarkan instruksi dari Kementerian Ketenagakerjaan, perusahaan dilarang melakukan penahanan ijazah terhadap karyawan yang berhenti maupun diberhentikan daam pekerjaannya di perusahaan.
“ Kalau kaitannya dengan penahanan ijazah oleh manajemen perusahaan itu secara tegas bahwa perintah dari pak Menteri Tenagakerja bahwa ketika karyawan atau pekerja itu keluar maka kemudian ijazah yang bersangkutan harus dikembalikan,” katanya saat ditemui media ini di kantornya, (8/7).
Keliopas menjelaskan pihaknya sementara melakukan konsolidasi, komunikasi dan koordinasi ke semua perusahaan untuk sosialisasi terhadap perusahaan bahwa seluruh ijazah ketika dan apabila pekerja itu keluar dari perusahaan maka secara otomatis ijazah karyawan harus dikembalikan.
“ Pemerintah kabupaten Merauke khususnya Dinas Tenaga Kerja sudah kita lakukan koordinasi dan sosialiasi kepada teman-teman di perusahaan yang ada di kabupaten Merauke. Dengan alasan apapun tidak bisa dilakukan penahanan ijazah karyawan yang sudah dikeluarkan atau berhenti dari pekerjaannya,” jelasnya.
Lebih lanjut, Keliopas juga menuturkan hingga saat ini belum ada laporan terkait penahanan ijazah yang dilakukan perusahaan terhadap mantan karyawannya.
Namun begitu, dirinya menghimbau agar hal tersebut tidak terjadi dan jika ada laporan mengenai hal tersebut, pihaknya akan melakukan komunikasi dengan pihak perusahaan agar hak-hak karyawan dikembalikan sesuai dengan instruksi Kementerian Ketenagakerjaan. “ Sanksi bahwa kita akan coba sampaikan secara baik, secara kooperatif kepada manajemen bahwa yang menjadi hak dari pekerja ketika dia sudah keluar maka kemudian seharusnya itu juga diserahkan baik upahnya, haknya maupun ijazahnya itu harus dituntaskan oleh perusahaan apabila yang bersangkutan keluar dari perusahaan,” pungkasnya.[JON-NAL]
