Dishub, Polres Merauke dan Satpol PP Lakukan Pendataan Juru Parkir
Tim Gabungan Saat Persiapan Lakukan Penertiban dan Pendataan Juru Parkir Resmi, Rabu(23/3/22), Foto: PSP/RADE
Merauke, PSP – Tim gabungan Dinas Perhubungan Kabupaten Merauke, Polres Merauke dan (Satuan Polisi Pamong Praja) Satpol PP lakukan penertiban dan pendataan juru parkir resmi pada titik area pasar wamanggu dan beberapa area lainnya.
Dalam arahan, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Merauke, Fransiskus Anggawen menyampaikan, parkir liar yang sering mengganggu kenyamanan dan ketertiban masyarakat pada umumnya biasa terjadi karena yang bersangkutan sedang dalam keadaan beralkohol, sehingga kita berharap ini menjadi tahapan yang baik untuk dapat menertibkan juru parkir secara umum.
“Hampir di seluruh Indonesia parkir di tepi jalan itu di kuasai negara atau pemerintah daerah setempat, jadi jika ada yang banyak komentar tentu itu urusan pimpinan yang nantinya menangani, sehingga kita tetap jalan untuk menertibkan parkiran yang ada. Dan untuk parkir yang resmi akan menjadi tugas dinas perhubungan dan (Badan Pendapatan Daerah) Bapenda untuk menertibkan mereka, agar mereka bisa menjalankan tugas dan tanggung jawab di lapangan sesuai dengan aturan yang berlaku,” tutur Fransiskus saat berikan arahan pada tim gabungan, Rabu (23/3/22).
Selanjutnya dia katakan, memang saat ini ada perubahan terutama pada parkiran, karena dulu memang menggunakan karcis tetapi sekarang sudah menggunakan parkiran berlangganan, jadi kami juga menghimbau pada masyarakat untuk bisa berlangganan parkir pertahun, dan untuk parkiran yang di toko-toko tentu tidak memungut biaya apapun.

“Kemudian untuk juru parkiran liar, kami mohon bantuan kepada pihak Satpol PP yang nantinya dibantu oleh pihak kepolisian dan juga dari dinas perhubungan sendiri untuk memberikan pemahaman yang baik dan benar pada juru parkir liar, dan memang pekerjaan ini bagus tetapi ada aturannya, maka sebab itu pemahaman ini yang betul-betul harus dibangun agar mereka pahami mekanismenya,” terangnya.
Dia juga menjelaskan, dinas perhubungan tidak menangani pajak, tetap dinas hanya menangani retribusi, namun jika ada pihak toko yang keberatan dan ingin menangani sendiri, silahkan menangani, tetapi dengan catatan tiap tahun harus membayar pajak retribusi, karena itu aturan yang berlaku di negara republik Indonesia, sehingga kita hanya menjalankan dan menegakkan peraturan yang berlaku di negeri ini. [RADE-NAL]
