Penghapusan Kelas JKN Tunggu Petunjuk Resmi

0
Achmad Zainuddin Y

Achmad Zainuddin

Merauke, PSP – Pemerintah direncanakan akan menerapkan kelas standar dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Sehingga dengan adanya kelas standar ini, maka sistem kelas 1, 2, dan 3 yang berlaku dalam program BPJS Kesehatan akan dihapuskan.

Namun hingga saat ini, petunjuk resmi terkait penerapan penghapusan kelas peserta JKN tersebut belum ada.

“ Kita belum dapat petunjuk secara resminya terkait dengan penghapusan kelas, masih belum ada ketentuan, terus terkait dengan kapan pelaksanaannya dan apakah itu pilot projec ataukah itu akan diterapkan di seluruh indonesia. Itu kita secara resmi resmi belum ada kententuannya terkait dengan maslah itu,” kata Kepala cabang BPJS Kesehatan Merauke, Achmad Zainuddin di ruang kerjanya belum lama ini.

Dimana sebelumnya Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) telah mengeluarkan wacana terkait rencana penghapusan kelas 1, 2 dan 3 diganti dengan kelas Standar.

“ Yang jelas terkait dengan masalah standarisasi kelas ini memang sudah di bicarakan sejak tahun lalu baik DJSN selaku Dewan Jaminan Sosial Nasional termasuk juga asosiasi faskes-faskes dan juga dari BPJS Kesehatan,” tambahnya.

Namun begitu, pihaknya masih menunggu ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam penerapan Kelas Standar bagi peserta JKN termasuk juga terkait sosialisasi kepada peserta terkait kebijakan baru tersebut.

“ Artinya sampai dengan saat ini memang belum ada ketentuan secara tertulis dan bagaimana penerapannya termasuk apakah itu bertahap atau memang secara sekaligus diterapkan. Terus rencana tentang sosialisasi dan juga akan kesiapan dari Faskes tersebut, apakah sudah siap dengan standarisasi kelas tersebut,” pungkasnya.[JON-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *