Akademisi: Hukum Kebiri Pantas Bagi Pelaku Kekerasan Seksual
Merauke, PSP – Kasus kekerasan seksual terutama terhadap anak dibawah umur sedang marak. Belum lama ini di Kabupaten Merauke, kasus kekerasan seksual anak dibawah umur terjadi. Yang lebih parahnya korban merupakan anak kandung dari pelaku.kasus kekerasan seksual pantas mendapatkan hukuman yang pantas, agar ada efek jera.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Musamus Merauke, Salvadoris Pieter, S.H., M.H mengatakan, jika kita berdasarkan undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang dimana hukumannya 15 tahun penjara khusus bagi pelaku. Namun jika dilihat dengan hukuman 15 tahun penjara tentu belum cukup hukumannya, karena belum menimbulkan efek jera yang dilihat dari kasus yang semakin hari semakin meningkat, seperti yang terjadi di kabupaten merauke saat ini.
“Sehingga menurut pandangan saya, hukuman yang pantas diberikan pada pelaku kasus kekerasan seksual adalah hukuman kebiri kimia, karena hal ini merupakan bentuk dari penindakan pelaku agar memberikan efek jera. Hukum kebiri kimia juga tidak sembarangan diberikan, tetapi di atur juga dalam undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak ini, sehingga hukuman yang pantas diberikan pada pelaku adalah hukum kebiri kimia,” kata Salvadoris saat ditemui disela-sela kesibukannya, belum lama ini.
Sementara itu, Ketua Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Unmus, Raymond P. Fenetiruma, S.H., M.H mengungkapkan, kasus kekerasan seksual terhadap anak usia remaja sering terjadi karena beberapa faktor. Yang paling urjen yakni, intensitas pertemuan antara korban dan pelaku. Apabila orang tua ayah bersama anak di tinggalkan oleh istri, tentu akan membuka peluang yang dimana pelaku akan mencobah melakukan kekerasan terhadap anak. Faktor sosial dalam hal ini pergaulan tentu sangat mempengaruhi, yang dimana ketika seseorang bergaul di tempat itulah pola dan berilakunya akan dibentuk, baik dalam kegiatan positif maupun kegiatan negatif.
“Perlu kita ingat juga bahwa tindakan kekerasan atau kejahatan itu lebih cenderung terjadi diantara jam 18:00 sore sampai jam 06:00 pagi, sehingga dapat kita ketahui bahwa tindakan kekerasan dan kejahatan lebih banyak terjadi di malam hari dari pada siang hari, untuk itu kita jangan mengabaikan waktu-waktu ini, karena ini akan menjadi peluang untuk mereka lakukan kekerasan dan kejahatan,”terangnya.
Raymond katakan, menurutnya hukuman yang pantas diberikan pada pelaku-pelaku kasus kekerasan seksual adalah hukum kebiri kimia, karena ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan penting dalam hukum kebiri kimia ini. Artinya bahwa dengan kebiri kimia akan mengurangi aktivitas biologicalnya dan aktiviatas otak yang selalu berfikir pada hal-hal negatif seperti itu, dan disisi lain tanpa harus kita mengurangi anggaran yang lebih besar, misalnya ketika pelaku harus di penjarakan tentu akan berdampak kedepannya yang kurang baik, karena bisa saja terjadi over kapasitas di lapas.
“Akan ada biaya tambahan untuk penghidupan pelaku dilapas, jadi bukan hanya dari segi over kapasitasnya, tetapi biaya negara juga akan keluar untuk menjamin pelaku yang hidup dilapas, karena bagaimanapun pelaku juga harus diberikan makan dan lainnya yang layak, sehingga menurut saya hukum kebiri kimia adalah hukum yang pantas diberikan pada pelaku-pelaku kasus kekerasan seksual ini,” ujarnya.
Harapanya, orang tua harus lebih banyak memberikan edukasi pada anak-anak untuk bisa memberanikan diri melapor pada orang tua tentang kekerasan seksual yang terjadi, karena jika kita tidak memberikan edukasi dan memberanikan anak untuk melapor, maka bahaya juga akan berdampak pada kita sebagai orang tua. “Pemerintah daerah dalam hal ini instansi-instansi dinas terkait, harus lebih banyak melakukan sosialisasi pada masyarakat yang ekonominya menengah hingga pada tingkat ekonomi bawah, kami dari pihak akademik khusus PKBH Fakultas Hukum Unmus juga siap untuk melakukan pendampingan bersama pemerintah daerah dalam hal ini instansi dinas terkait,” harapnya. [RADE-NAL]
