Kosong

15 Saksi, Cuma Satu Saksi  yang Melihat

Sorong, PSP – Jaksa Penuntut Umum dalam sidang lanjutan perkara penyerangan Pos Koramil Kisor, Senin (29/11/2021), menuntut terdakwa L (14) dengan pidana penjara selama 10 tahun. Terdakwa yang masih di bawah umur ini dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan JPU, melanggar Pasal 340 jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP jo UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan anak.

“Karena ini terdakwanya anak sehingga tidak dapat dituntut sama seperti terdakwa orang dewasa,” kata Kajari Sorong, Erwin Saragih melalui Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sorong, I Putu Sastra Adi Wicaksana di ruang kerjanya, Senin (29/11/2021).

Sastra menambahkan, setelah tuntutan, persidangan Selasa (30/11/2021) mengagendakan pembacaan Nota Pembelaan (pledooi) dari tim Penasihat Hukum terdakwa.

Jaksa penuntut umum mengajukan tuntutan 10 tahun penjara didasarkan atas fakta fakta yang ada di persidangan. Selain itu, peran daripada anak ini sendiri saat peristiwa penyerangan pos koramil Kisor. Semua itu telah terungkap dipersidangan, makanya JPU mengajukan tuntutan 10 tahun penjara,” ujarnya.

Lebih lanjut Sastra mengatakan, masih sidang dengan agenda pembelaan dan setelah itu putusan. Nantinya kita akan tahu putusan majelis hakim sepertí apa. Sidang ini tidak bisa lama mengingat terdakwanya anak. Makanya kita berupaya semaksimal mungkin agar perkara ini bisa inkracht secepatnya.

Diketahui, penyerangan pos koramil Kisor di Distrik Aifat Selatan, Kabupaten Maybrat terjadi pada hari Kamis tanggal 02 September 2021 sekitar pukul 04.00 WIT.

Akibat penyerangan tersebut empat prajurit terbaik TNI AD meninggal dunia. Hingga saat ini pún polisi masih melakukan pengejaran terhadap sejumlah DPO terduga penyerangan posramil Kisor.

Selasa 30 November 2021, dengan agenda penyampaian Nota Pembelaan dari Tim Penasihat Hukum terdakwa. Dipersidangan Tim Penasihat Hukum terdakwa dalam Nota Pembelaannya meminta kepada majelis hakim untuk membebaskan terdakwa L  dari segala tuntutan.

Salah satu penasihat hukum terdakwa Leonardo Ijie menyampaikan ada beberapa alasan sehingga pihaknya meminta majelis hakim membebaskan kliennya. Alasan yang pertama, dari 15 saksi yang dihadirkan dipersidangan, hanya satu saksi bernama Edmon yang melihat terdakwa memotong satu anggota TNI AD di bagian paha sebelah kanan.

Akan tetapi setelah dikonfrontir dengan hasil visum dokter sama sekali tidak terdapat luka di bagian paha korban Zul Anshari Anwar. ” Yang ada hanya luka di bagian lutut dan betis,” kata Leonardo Ijie usai persidangan.

Menurutnya, satu fakta ini saja sudah cukup bagi kami bahwa anak ini tidak melakukan tindak pidana seperti yang dituduhkan. Cacat hukum dan apa alasannya L ditetapkan sebagai tersangka.

Alasan kedua, terdakwa L ini dikatakan berperan sebagai mata-mata-mata, yang hadir di dalam pertemuan. Disisi lain, JPU tidak bisa membuktikan tuduhan tersebut di persidangan. Kapan dan dimana dilakukan pertemuan, siapa yang hadir dan harus ada tanda tangan peserta rapat, juga foto pertemuan. Karena JPU tidak bisa membuktikannya, kami menganggap bahwa itu hanya asumsi.

Menurut JPU, klien kami ini adalah mata-mata yang pada saat itu bertemu dengan salah seorang perempuan di jembatan, lalu menanyakan apakah anggota TNI AD masih tidur. Tapi selama persidangan perempuan yang dimaksud tidak pernah dihadirkan. ” Kami menganggap bahwa perempuan ini adalah sosok misterius,” ujar Leo.

Fernando Ginuni pun mengaku, kami sangat meragukan keterangan saksi Edmon, anggota TNI AD yang katanya melihat peristiwa penyerangan.

Saksi Edmon, anggota koramil Kisor tidak dapat menjelaskan secara detail isi BAP penyidik. Dia hanya melihat anak ini potong korban, selanjutnya saksi tidak menjelaskan secara rinci.

Sedari awal proses hukum yang dilakukan terhadap terdakwa ini sudah keliru. ” Kami tidak mengacu pada BAP atau dakwaan melainkan fakta persidangan,” kata Nando. Prosedur penanganan tersangka anak tidak sesuai dengan undang-undang. Tidak mengacu pada Sistem Peradilan Anak. Saat ditangkap, L diperlakukan layaknya orang dewasa, mata dan tangan dilakban. Inikan sudah tidak manusiawi.

Sangat disayangkan jika perkara dengan tersangka anak dipablis secara jelas di media oleh Polda Papua Barat. Seharusnya perkara ini sudah berhenti pada saat eksepsi, ” tambah Leo. [EYE/NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *