LMA Boven Raker Tentang Raperda perlindungan dan pengakuan masyarakat Hukum adat

0
Rapat Kerja Pembahasan Draft Raperda Perlindungan Dan Pengakuan Masyarakat Hukum Adat Se Wilayah Adat Boven Digoel (1)

Rapat Kerja Pembahasan Draft Raperda Perlindungan Dan Pengakuan Masyarakat Hukum Adat Se Wilayah Adat Boven Digoel. Foto: PSP/VER

Tanah Merah, PSP – Lembaga Masyarakat Adat Kabupaten Boven Digoel gelar Rapat Kerja Pembahasan Draft Raperda Perlindungan Dan Pengakuan Masyarakat Hukum Adat Se Wilayah Adat Boven Digoel. Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor LMA dipimpin Ketua Umum LMA Boven Digoel Maret Klaru. Dihadiri oleh 6 suku besar boven Digoel yakni Suku Mandobo, Muyu, Auyu, Korowai, Kombai, dan sub suku Wanggom dan sub suku Nambosit.

Ketua Umum LMA Boven Digoel, Maret Klaru katakan dalam rapat yang diselenggarakan tidak lain untuk membahas nama Suku yang di dalamnya terdapat sub-sub marga di Kabupaten Boven Digoel, jika dalam sebuah kampung terdapat suku beserta marga yang belum terdaftar agar dilakukan perbaikan, hal ini dilakukan agar tidak terjadi saling kalem tanah adat yang bukan hak miliknya.

Maret Klaru, juga menegaskan kepada Masing-masing para kepala suku agar tertib melakukan perbaikan sejarah suku dan kampung pasalnya inilah yang akan diajukan kepada pihak DPRD Kabupaten Boven Digoel sebagai sebuah draft yang akan dijadikan sebagai peraturan daerah. Untuk itu diminta kepada para kepala suku agar tidak menyia-nyiakan kesempatan pelaksanaan rapat tersebut serta mmenghambat karena ini adalah bentuk perhatian dari pemerintah sebagai pengakuan adat istiadat suku di Kabupaten Boven Digoel. “Yang pertama kita harus mengetahui adat-istiadat dari suku serta sejarah yang ada di Kabupaten Boven Digoel.  Karena Sejarah yang sudah tercatat selama ini ternyata masih ada diantaranya yang masih belum kita ketahui bersama atau terlupakan seperti suku Wanggom dan Nambosit, yang belum terdaftar dan hal ini yang harus kita perjuangkan. Karena dimanapun tempat pasti ada sejarah dan harus kita hormati dan dihargai sehingga sejarah tidak terlupakan oleh anak cucu kita.”pungkasnya saat memberikan arahanya pada Rapat Kerja Pembahasan Draft Raperda Perlindungan Dan Pengakuan Masyarakat Hukum Adat Se Wilayah Adat Boven Digoel yang berlangsung di kantor LMA Boven Digoel Selasa (5/10).  [VER-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *