Tersangka Penyalahgunaan Psikotropika ke JPU
Penyerahan tersangka kasus penyalahgunaan obat Psikotropika oleh penyidik Satuan Narkoba Polres Merauke ke Kejaksaan Negeri Merauke, Rabu (29/9). Foto: PSP/JON
Merauke, PSP – Penyidik Satuan Resnarkoba Polres Merauke baru saja melakukan pemyerahan tersangka kasus penyalahgunaan obat Psikotropika berinisial WE kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Merauke secara virtual, Rabu (29/9).
Kasat Narkoba Polres Merauke, AKP Najamuddin melalui keterangan tertulisnya mengatakan bahwa tersangka WE merupakan seorang perempuan berumur 21 tahun yang sebelumnya ditangkap oleh anggota Resnarkoba Polres Merauke pada 21 Januari 2021 lalu.
Tersangka ditangkap dikediamannya di Perumahan BTN arwana. Dimana pada saat penggeledahan ditemukan belasan paket obat Psikotropika yakni Riklona II Clonazepam.
Dari keterangan tersangka, tersangka mendapatkan obat terlarang tersebut dari temannya yang berada di Makasar yang saat ini juga masih menjadi DPO bernama Egi.
” Pada hari Senin tgl 18 Januari 2021 Jam 16.00 wit tersangka menelpon temannya yang berada di Makassar atas nama EGI ( DPO ) tujuan untuk membantu tersangka membelikan obat Riklona II clenozapam. Kemudian Egi mengirimkan nomor rekening kepada tersangka guna untuk mengirimkan uang untuk membeli obat Riklona II Clonazepam serta uang ongkos pengirimannya, kemudian tersangka mengirimkan uang sebesar Rp. 5.200.000,- ke rekening Egi,” kata Kasat Narkoba.
Lalu pada hari Kamis 21 Januari 2021 sekitar jam 13.00 wit ekspedisi tempat pengiriman menelpon tersangka bahwa ada paket miliknya sudah masuk, kemudian tersangka meminta kurir untuk mengantar ke daerah Lampu Satu dan setelah itu sekitar Jam 19.30 Wit tersangka mengambil paket miliknya lalu kembali ke rumahnya di BTN Arwana.
Setelah mengetahui keberadaan tersangka, sekitar pukul 21.15 Wit anggota polisi langsung melakukan penggeledahan terhadap rumah tersangka dan menemukan obat Riklona II Clonazepam dalam karton paket milik tersangka sebanyak 20 strip dan 1 strip dalam tas hitam yang mana sisa 9 butir.
Akibat kepemilikan barang haram tersebut, tersangka disangkaan dengan Pasal 60 Ayat 1 UU RI No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika Subsider Pasal 62 UU RI No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.[JON-NAL]
