Tahun Ini, Program Asimilasi Bagi Napi Ada Pengecualian

0
Lapas Merauke

Merauke, PSP – Program asimilasi bagi narapidana (napi) dimasa pandemi covid-19 diperpanjang lagi tahun 2021 ini. Kebijakan ini sebagaimana telah dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Ditjenpas Kemenkumham), beberapa waktu lalu.

Kasi ADKAM Lapas Klas II Merauke, Bekti Utomo mengatakan bahwa tahun ini program asimilasi yang diberikan berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Menurutnya ada beberapa pengecualian terhadap napi berdasaarkan kasus kejahatannya.

“Memang untuk program asimilasi Covid ini berbeda dengan yang pertama. Karena yang kedua ini ada pengecualian-pengecualian, yaitu bagi orang yang melanggar masuk kembali setelah menjalani pembebasan bersyarat (residivis), pelecehan seksual kepada anak, pembunuhan berencana, itu tidak bisa mendapatkan asimilasi,” terangnya diruang kerjanya, Kamis (29/7/2021). 

Menurutnya, meskipun kriteria yang ia sebutkan tidak dijelaskan didalam peraturan perundangan yang dikeluarkan oleh Kemenkum HAM, namun ia mengatakan bahwa asimilasi tahun ini lebih ketat dan berbeda dari tahun sebelumnya. “Mereka tidak masuk dalam PP 99, tapi ada hal-hal khusus yang mereka tidak bisa dapatkan. Lebih ketat lagi tahun ini. Kalau dulu kan semua jenis pidana diluar PP 99, bisa mendapatkaan asimilasi covid. Nah, sekarang ini berbeda,” pungkasnya. [WEND-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *