Perluas Kepesertaan JKN-KIS, Pemkab Merauke Bakal Ajukan Data Penduduk yang Belum Terdaftar

0
photo2021-04-0713-20-32_1623892993

Merauke, Jamkesnews – Untuk memastikan kesesuaian iuran dan peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), BPJS Kesehatan Cabang Merauke melaksanakan kegiatan rekonsiliasi data peserta JKN-KIS segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang didaftarkan oleh Pemerintah Kabupaten Merauke, Rabu (16/06).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala BPJS Kesehatan Cabang Merauke, Kepala Bagian Umum Sekertaris Daerah Merauke, Dinas Kesehatan Merauke, Dinas Sosial Merauke, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Meruke dan stakeholders lainnya.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Merauke, Achmad Zainuddin memaparkan mengenai kondisi kepesertaan JKN-KIS Merauke per Mei 2021 serta ketentuan iuran peserta PBPU dan BP yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah Merauke.

“Rekonsiliasi ini dilakukan dua atau tiga kali dalam setahun untuk mengetahui jumlah data peserta PBPU dan BP yang didaftarkan Pemerintah Daerah, sehingga bisa disandingkan datanya dengan BPJS Kesehatan. Berdasarkan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan, terdapat ketentuan pembayaran iuran yang perlu menjadi perhatian kita bersama yakni besaran iuran untuk PBPU dan BP yang didaftarkan oleh Pemda dan bantuan iuran yang dibayarkan oleh Pemerintah Pusat dan Daerah. Jadi proporsi iuran harus kami sampaikan,” ujar Achmad.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Merauke, Yohanes Samkakai l menyampaikan bahwa untuk memperluas cakupan kepesertaan JKN-KIS, Pemerintah Kabupaten Merauke akan mengajukan data penduduk yang belum terdaftar Program JKN-KIS.

“Saat ini, sekitar 17.066 data peserta sudah kami verifikasi dan rencananya akan diajukan ke Kementerian Sosial RI agar bisa menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK). Hal ini akan membuat ruang kosong untuk penambahan peserta baru bagi penduduk yang belum menjadi Peserta JKN-KIS. Data tersebut akan kami tembuskan ke BPJS Kesehatan Merauke agar dapat dipantau dan apabila sudah dialihkan, segera akan kami sampaikan data penggantinya,” jelasnya. (TR/ar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *