Validasi Data Peserta JKN-KIS, BPJS Kesehatan Merauke Undang TNI/Polri Rekonsiliasi Data
Merauke, Jamkesnews – Dalam rangka meningkatkan akurasi data dalam kepesertaan segmen peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) TNI dan POLRI pada Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat, BPJS Kesehatan Cabang Merauke lakukan rekonsiliasi data kepesertaan JKN-KIS, Senin (14/06).
“Kegiatan rekonsiliasi yang rutin dilaksanakan setidaknya dua kali dalam setahun. Tentunya bertujuan untuk meningkatkan pengelolaan data kepesertaan anggota TNI dan Polri yang telah terdaftar sebagai peserta JKN-KIS. Pada dasarnya kegiatan rekonsiliasi ini untuk menyempurnakan dan menyamakan kembali antara data yang ada di BPJS Kesehatan dengan data yang ada di satuan kerja,” ucap Kepala BPJS Kesehatan Cabang Merauke, Achmad Zainuddin.
Sebagai peserta segmen PPU, TNI dan Polri memiliki peluang untuk mendaftarkan anggota keluarga tambahan untuk anak ke 4, orang tua dan mertua dengan iuran yang relatif lebih kecil dibandingkan dengan kepesertaan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU). Ke depannya, iuran 1% untuk keluarga tambahan harus dari satuannya yang melakukan pemotongan. Apabila satuan tidak membayarkan yang 1% tersebut atau memotongkan gaji anggotanya, maka otomatis keluarga tambahan tersebut akan dialihkan sebagai peserta mandiri.
“Kami ucapkan terima kasih kepada anggota satuan TNI dan Polri atas komitmennya memberikan jaminan kesehatan kepada anggota keluarga tambahan dengan mekanisme penambahan iuran sebesar 1%. Selama ini anggota keluarga tambahan dibayarkan sendiri oleh peserta, namun harapan ke depannya dapat dibayarkan oleh bendahara gaji sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tentunya hal tersebut akan lebih efektif menjamin keaktifan kepesertaan keluarga tambahan anggota TNI dan Polri,” tuturnya.
Achmad menambahkan, untuk data peserta TNI dan POLRI di master file BPJS Kesehatan masih terdapat beberapa kendala yakni Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang masih kosong. Ia pun menyampikan kepada masing-masing satuan kerja agar dapat mengonfirmasi kepada yang bersangkutan terkait hal tersebut. Sebab jika dibiarkan, yang ditakutkan akan terjadi penonaktifan peserta sementara.
“NIK menjadi data wajib yang harus diisi dalam proses kepesertaan JKN-KIS tidak tekecuali untuk anggota TNI dan Polri. Saat ini, didalam data kepesertaan BPJS Kesehatan, masih terdapat anggota TNI dan Polri yang belum memiliki NIK dan kami sangat menghrapakan agar masing-masing satuan agar segera melengkapi data NIK kosong tersebut,” ucapnya.
Di samping itu, Perwakilan dari Korem Anim Ti Waninggap menyampaikan bahwa kegiatan ini sangat diperlukan. Selain untuk memperbarui data kepesertaan JKN-KIS di masing-masing satuan kerja TNI dan Polri, kegiatan ini juga menjadi salah satu wadah untuk mendapatkan informasi tentang Program JKN-KIS secara langsung.
“Kami selalu berkomunikasi dengan pihak BPJS Kesehatan dalam hal kepesertaan dan juga akan menjadi catatan buat kami untuk memastikan tidak adanya data bermasalah di lingkungan satuan kerja TNI dan Polri,” tuturnya. (TR/ar)
